Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

Joko menambahkan terkait dengan kendala vaksinasi yang ada di lapangan saat ini adalah perubahan ketentuan atau aturan.

Semisal terkait dengan calon penerima vaksin yang dulu harus masuk ke dalam aplikasi P-Care milik BPJS Kesehatan.

Kemudian ada juga aplikasi Peduli Lindungi yang juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 tersebut.

Dengan aplikasi tersebut yang bersangkutan akan mendapat tiket elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Masyarakat Umum Akan Dapat SMS Undangan Jadwal Vaksinasi Covid-19

"Perubahan aturan-aturan itu yang membuat orang ada yang skeptis gitu. Sebab merasa tidak mendapat e-ticket dari aplikasi tertentu itu. Padahal dia sebetulnya boleh, asal dia bisa menunjukkan dia adalah petugas kesehatan. Kendala hanya itu kalau dalam pelaksanaannya tidak ada masalah," pungkasnya.

Load More