SuaraJogja.id - Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan seorang pengedar obat terlarang di wilayah mereka. Kali ini mereka mengamankan seorang asal Kapanewonan Jetis usai melakukan transaksi jual beli obat daftar G kepada rekannya.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengatakan Jumat (5/2/2021) malam lalu mereka berhasil mengamankan pengedar bernama B (38) warga Padukuhan Bungas RT/RW 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewonan Jetis Bantul. Lelaki berpendidikan terakhir SD ini diamankan usai menjual obat daftar G kepada seseorang bernama AD.
"B kami amankan bersama ratusan butir pil putih bertuliskan huruf Y,"ungkap Archeiv, Minggu (7/2/2021) melalui sambungan pribadinya.
Hari Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Bungas RT/RW 001/-, Kalurahan Sumberagung Kapanewonan Jetis sering dijadikan transaksi obat terlarang. Laporan tersebut mereka terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas seseorang.
Baca Juga: Tak Terdampak Jateng di Rumah Aja, Wisatawan ke Gunungkidul Melonjak
Kemudian pada hari 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal dipimpin oleh Kanit II Iptu Imam Sutrisna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan AD dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y.
"AD kami ringkus sesaat setelah membeli pil tersebut dari tersangka B,"ungkapnya.
Kepada polisi AD mengaku membeli barang terlarang itu dari B. Polisi lantas meringkus B yang dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan B, polisi juga menemukan 300 butir pil putih berlambang huruf Y yang belum terjual.
Ratusan pil putih berlambang huruf Y tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Pelaku lantas menyembunyikan tas kresek warna hitam tersebut di dalam kotak kayu. Polisi juga menyita uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada AD.
"B kami tetapkan sebagai tersangka sementara AD masih berstatus saksi,"tambahnya.
Baca Juga: Lamborghini Nekat Terabas Jalur Berbatu di Gunungkidul, Warganet: Ngiluuu
Selanjutnya tersangka B dan saksi AD dibawa ke Polres Bantul bagian Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tersangka tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil Daftar G.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?