SuaraJogja.id - Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan seorang pengedar obat terlarang di wilayah mereka. Kali ini mereka mengamankan seorang asal Kapanewonan Jetis usai melakukan transaksi jual beli obat daftar G kepada rekannya.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengatakan Jumat (5/2/2021) malam lalu mereka berhasil mengamankan pengedar bernama B (38) warga Padukuhan Bungas RT/RW 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewonan Jetis Bantul. Lelaki berpendidikan terakhir SD ini diamankan usai menjual obat daftar G kepada seseorang bernama AD.
"B kami amankan bersama ratusan butir pil putih bertuliskan huruf Y,"ungkap Archeiv, Minggu (7/2/2021) melalui sambungan pribadinya.
Hari Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Bungas RT/RW 001/-, Kalurahan Sumberagung Kapanewonan Jetis sering dijadikan transaksi obat terlarang. Laporan tersebut mereka terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas seseorang.
Kemudian pada hari 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal dipimpin oleh Kanit II Iptu Imam Sutrisna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan AD dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y.
"AD kami ringkus sesaat setelah membeli pil tersebut dari tersangka B,"ungkapnya.
Kepada polisi AD mengaku membeli barang terlarang itu dari B. Polisi lantas meringkus B yang dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan B, polisi juga menemukan 300 butir pil putih berlambang huruf Y yang belum terjual.
Ratusan pil putih berlambang huruf Y tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Pelaku lantas menyembunyikan tas kresek warna hitam tersebut di dalam kotak kayu. Polisi juga menyita uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada AD.
"B kami tetapkan sebagai tersangka sementara AD masih berstatus saksi,"tambahnya.
Baca Juga: Tak Terdampak Jateng di Rumah Aja, Wisatawan ke Gunungkidul Melonjak
Selanjutnya tersangka B dan saksi AD dibawa ke Polres Bantul bagian Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tersangka tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil Daftar G.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa