SuaraJogja.id - Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan seorang pengedar obat terlarang di wilayah mereka. Kali ini mereka mengamankan seorang asal Kapanewonan Jetis usai melakukan transaksi jual beli obat daftar G kepada rekannya.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengatakan Jumat (5/2/2021) malam lalu mereka berhasil mengamankan pengedar bernama B (38) warga Padukuhan Bungas RT/RW 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewonan Jetis Bantul. Lelaki berpendidikan terakhir SD ini diamankan usai menjual obat daftar G kepada seseorang bernama AD.
"B kami amankan bersama ratusan butir pil putih bertuliskan huruf Y,"ungkap Archeiv, Minggu (7/2/2021) melalui sambungan pribadinya.
Hari Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Bungas RT/RW 001/-, Kalurahan Sumberagung Kapanewonan Jetis sering dijadikan transaksi obat terlarang. Laporan tersebut mereka terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas seseorang.
Kemudian pada hari 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal dipimpin oleh Kanit II Iptu Imam Sutrisna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan AD dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y.
"AD kami ringkus sesaat setelah membeli pil tersebut dari tersangka B,"ungkapnya.
Kepada polisi AD mengaku membeli barang terlarang itu dari B. Polisi lantas meringkus B yang dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan B, polisi juga menemukan 300 butir pil putih berlambang huruf Y yang belum terjual.
Ratusan pil putih berlambang huruf Y tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Pelaku lantas menyembunyikan tas kresek warna hitam tersebut di dalam kotak kayu. Polisi juga menyita uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada AD.
"B kami tetapkan sebagai tersangka sementara AD masih berstatus saksi,"tambahnya.
Baca Juga: Tak Terdampak Jateng di Rumah Aja, Wisatawan ke Gunungkidul Melonjak
Selanjutnya tersangka B dan saksi AD dibawa ke Polres Bantul bagian Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tersangka tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil Daftar G.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Perpustakaan Jogja Genjot Literasi: Ribuan Buku Baru & Inovasi Digital untuk Warga
-
STOP Bakar Sampah! Bupati Bantul Desak Warga Lakukan Ini untuk Selamatkan Lingkungan
-
DANA Kaget: Banjir Saldo Gratis Tiap Hari? Ini Link Aktif Raih Ratusan Ribu Rupiah
-
PSIM Jogja Dibantai Borneo FC: Pesta di Sultan Agung Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Perombakan Total OPD Gunungkidul: Apa Saja yang Berubah Tahun Depan?