SuaraJogja.id - Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan seorang pengedar obat terlarang di wilayah mereka. Kali ini mereka mengamankan seorang asal Kapanewonan Jetis usai melakukan transaksi jual beli obat daftar G kepada rekannya.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengatakan Jumat (5/2/2021) malam lalu mereka berhasil mengamankan pengedar bernama B (38) warga Padukuhan Bungas RT/RW 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewonan Jetis Bantul. Lelaki berpendidikan terakhir SD ini diamankan usai menjual obat daftar G kepada seseorang bernama AD.
"B kami amankan bersama ratusan butir pil putih bertuliskan huruf Y,"ungkap Archeiv, Minggu (7/2/2021) melalui sambungan pribadinya.
Hari Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Bungas RT/RW 001/-, Kalurahan Sumberagung Kapanewonan Jetis sering dijadikan transaksi obat terlarang. Laporan tersebut mereka terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas seseorang.
Kemudian pada hari 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal dipimpin oleh Kanit II Iptu Imam Sutrisna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan AD dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y.
"AD kami ringkus sesaat setelah membeli pil tersebut dari tersangka B,"ungkapnya.
Kepada polisi AD mengaku membeli barang terlarang itu dari B. Polisi lantas meringkus B yang dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan B, polisi juga menemukan 300 butir pil putih berlambang huruf Y yang belum terjual.
Ratusan pil putih berlambang huruf Y tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Pelaku lantas menyembunyikan tas kresek warna hitam tersebut di dalam kotak kayu. Polisi juga menyita uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada AD.
"B kami tetapkan sebagai tersangka sementara AD masih berstatus saksi,"tambahnya.
Baca Juga: Tak Terdampak Jateng di Rumah Aja, Wisatawan ke Gunungkidul Melonjak
Selanjutnya tersangka B dan saksi AD dibawa ke Polres Bantul bagian Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tersangka tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil Daftar G.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah