SuaraJogja.id - Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan seorang pengedar obat terlarang di wilayah mereka. Kali ini mereka mengamankan seorang asal Kapanewonan Jetis usai melakukan transaksi jual beli obat daftar G kepada rekannya.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengatakan Jumat (5/2/2021) malam lalu mereka berhasil mengamankan pengedar bernama B (38) warga Padukuhan Bungas RT/RW 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewonan Jetis Bantul. Lelaki berpendidikan terakhir SD ini diamankan usai menjual obat daftar G kepada seseorang bernama AD.
"B kami amankan bersama ratusan butir pil putih bertuliskan huruf Y,"ungkap Archeiv, Minggu (7/2/2021) melalui sambungan pribadinya.
Hari Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa di Bungas RT/RW 001/-, Kalurahan Sumberagung Kapanewonan Jetis sering dijadikan transaksi obat terlarang. Laporan tersebut mereka terima dari masyarakat yang curiga akan aktivitas seseorang.
Baca Juga: Tak Terdampak Jateng di Rumah Aja, Wisatawan ke Gunungkidul Melonjak
Kemudian pada hari 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal dipimpin oleh Kanit II Iptu Imam Sutrisna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan AD dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y.
"AD kami ringkus sesaat setelah membeli pil tersebut dari tersangka B,"ungkapnya.
Kepada polisi AD mengaku membeli barang terlarang itu dari B. Polisi lantas meringkus B yang dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan B, polisi juga menemukan 300 butir pil putih berlambang huruf Y yang belum terjual.
Ratusan pil putih berlambang huruf Y tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Pelaku lantas menyembunyikan tas kresek warna hitam tersebut di dalam kotak kayu. Polisi juga menyita uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada AD.
"B kami tetapkan sebagai tersangka sementara AD masih berstatus saksi,"tambahnya.
Baca Juga: Lamborghini Nekat Terabas Jalur Berbatu di Gunungkidul, Warganet: Ngiluuu
Selanjutnya tersangka B dan saksi AD dibawa ke Polres Bantul bagian Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tersangka tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil Daftar G.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan