SuaraJogja.id - Tingkat keberhasilan penyintas Covid-19 saat melakukan donor plasma konvalesen masih tergolong rendah. Berdasarkan data Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, dari 80 orang yang sudah mendaftar, hanya 19 orang saja yang dinyatakan lolos.
Manager Kualitas PMI Kota Yogyakarta Naila Amalia mengatakan, PMI Kota Jogja sudah mulai melakukan pengambilan plasma konvalesen sejak 11 Januari 2021 lalu. Namun memang, hingga sekarang jumlah pendaftar dan orang yang dinyatakan bisa mendonorkan plasma konvalesen belum sebanding.
"Dari mulai 11 Januari sampai sekarang 8 Februari sudah ada 80 orang yang mendaftar untuk donor plasma konvalesen. Namun setelah seleksi atau screening yang dilakukan total hanya 19 orang yang bisa diambil plasma-nya," kata Naila kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Naila menyebutkan bahwa donor plasma konvalesen tidak seperti pada donor darah konvensional yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Penyintas Covid-19 yang hendak mendorong plasma konvalesen wajib memenuhi kriteria tambahan yang sudah ditentukan.
Kriteria tersebut mulai dari yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dibuktikan dengan lampiran bukti hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) positif Covid-19 di awal terpapar dan surat hasil swab PCR setelah negatif Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
"Kemudian dia [penyintas Covid-19] juga sudah 14 hari tanpa gejala," imbuhnya.
Selain itu syarat lain donor plasma konvalesen adalah berat badan minimal 55 kg. Lalu diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.
"Jadi memang diutamakan laki-laki kalau perempuan itu ada resiko dalam tubunya terdapat antibodi anti-HLA [Human Leuckocyte Antigens] yang bisa jadi berbahaya untuk pasien," tambahnya.
Disampaikan Naila, dari keseluruhan donor plasma konvalesen juga harus sehat secara umum dalam beberapa hari sebelum donor dilakukan. Didukung tanpa adanya penyakit penyerta atau komorbid dari donor.
Baca Juga: Wagub DKI Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalensen
Masyarakat atau penyintas Covid-19 yang merasa sudah memenuhi kriteria yang disebutkan bisa langsung datang ke PMI Kota Jogja untuk melakukan pendaftaran. Setelah mengisi form pendaftaran petugas akan melakukan anamnese atau wawancara sekaligus mengisi informed consent atau persetujuan tindakan medis untuk kesediaan donor.
"Nanti juga mengisi formulir penilaian donor, setelah itu baru kita akan ambil sampelnya. Nah dari sampelnya kita akan cek kadar antibodi terhadap Covid-19 juga. Pengecekan infeksi menular lewat transfusi darah seperti yaitu hepatitis B, C, HIV, sipilis dan golongan darahnya juga dicek," terangnya.
Naila tidak menampik bahwa tidak semua pasien positif Covid-19 bisa menyumbangkan plasma konvalesen. Sekalipun yang bersangkutan adalah pasien Covid-19 tanpa gejala, tetapi jika antibodi tidak memenuhi tetap akan ditolak.
"Kemudian mungkin sudah bener antibodi memenuhi tapi pada syarat yang lain misal hematologi-nya di situ kira-kira ada tanda-tanda infeksi berarti belum bisa kita ambil juga," ungkapnya.
Terkait mekanisme penerima, kata Naila akan tetap melayani permintaan dari rumah sakit. PMI Kota Jogja hanya akan mengambil donor plasma konvalesen secara sukarela perihal permintaan dari penerima itu nanti harus disertakan bukti dari rumah sakit atau dokter penanggungjawab.
Jika memang surat permintaan plasma konvalesen dari rumah sakit atau dokter tersebut sudah diterima oleh PMI Kota Jogja, maka setelah itu stok plasma konvalesen yang ada akan diberikan. Ditambah dengan akan dilakukan uji silang serasi sampel darah pasien dan sampel darah donor.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalensen
-
Menko PMK Klaim Donor Plasma Konvalesen Covid-19 Meningkat 239 Persen
-
Jumlah Masih Sedikit, Wagub Jakarta Ajak Penyintas Donor Plasma ke PMI
-
Setelah Gagal Tiga Kali, Wagub DKI Donorkan Plasma Konvalesen
-
Risiko Efek Samping Penyintas Covid-19 Usai Vaksin Lebih Besar, Kok Bisa?
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun