PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran. Caranya, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) scbesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring, " ucapnya.
Di dalam surat itu disebutkan pula sejumlah sektor esensial yang diperkenankan untuk beroperasi 100%. Sektor-sektor itu antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran.
Sektor lainnya yang juga bisa 100% beroperasi adalah pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
"Serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.
Untuk kegiatan restoran/rumah makan (makan/minum di tempat), dilakukan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal itu tentunya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga berimbas pada adanya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya. Fasilitas tersebut bisa beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga mengizinkan kegiatan konstruksi untuk beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah dengan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.
Sementara, kegiatan hajatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta tidak melaksanakan makan/minum di tempat, dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
"Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Dan pada saat Instruksi Bupati ini mulai berlaku, maka Instruksi Bupati Sleman Nomor 03/INSTR/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sleman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Sri Purnomo dalam instruksi yang ia tanda tangani.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan