SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X kembali menyampaikan sapa aruh atau menyapa warganya dalam penerapan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/02/2021). Dalam PTKM kali ketiga yang akan berlaku hingga 23 Februari 2021 mendatang ini Sultan kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi COVID-19 ini.
Berbeda dari dua PTKM sebelumnya, dalam PTKM mikro kali ini Pemda menerapkan pembatasan wilayah hingga ke tingkat bawah RT/RW. Selain itu mengatur pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk DIY.
"Penanganan terhadap pandemi Covid-19. Hampir setahun kita terganggu oleh penularannya, tapi dalam kenyataan sehari-hari kita belum disiplin mematuhi aturannya. Meski sudah dimulai vaksinasi massal untuk meningkatkan kekebalan tubuh, tidak berarti boleh abai-aturan," paparnya.
Menurut Sultan, selama pandemi ini yang sering terabaikan adalah jaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Karenanya masyarakat diminta mentaati prokes dan hanya keluar rumah jika memang perlu.
Sebab penularan COVID-19 sudah menjalar antaranggota keluarga dan dengan tetangga. Melakui kepatuhan masyarakat, maka mereka bisa membangun keluarga-tangguh pandemi, agar tidak menjadi sumber penularan atau tertular orang lain.
Sultan mengajak seluruh otoritas terkait untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya. Yaitu rekrutmen tambahan tenaga kesehatan, pemanfaatan sumber dana, sarana pendukung untuk isolasi mandiri dengan alih fungsi hotel, pendekatan yang tepat tuju.
"Diantaranya penggunaan teknologi tepat guna dan berbiaya murah, seperti GeNose C19 temuan UGM," ungkapnya.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 kian meluas, setiap warga perlu memberdayakan diri dengan sistem kelompok Jaga Warga. Dengan demikian terbangun RT/Dusun Siaga-Tangguh melalui kesepakatan bersama.
Gerakan itu memerlukan kesigapan setiap warga dengan penanganan yang cepat dan tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mencegah jatuhnya korban. Aktivasi Jaga Warga dan efektifikasi PTKM berbasis RT/Dusun ini akan segera diterbitkan aturan detilnya melalui SK Gubernur DIY yang menjadi kesepakatan bersama bupati/walikota untuk membangun Ketahanan warga dari RT/dusun..
"Pakai Masker bukan karena takut didenda, jaga jarak bukan karena menghindari teguran, dan sering cuci tangan bukan karena disuruh, tapi supaya jangan tertular," paparnya.
Baca Juga: PTKM Dinilai Efektif, Pemkab Bantul Berharap Ada Perpanjangan
Terkait pembatasan di daerah perbatasan DIY, Sultan menetapkan setiap pendatang untuk membawa surat tes antigen dengan hasil negatif. Bila mereka tidak membawa surat tersebut maka tidak mereka diminta putar balik selama PTKM mikro diberlakukan.
Daerah perbatasan pun akan dijaga sejumlah petugas untuk mengatur mobilitas warga yang keluar masuk DIY. DIharapkan kebijakan ini akan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kalau melihat dua hari ini tidak banyak orang yang masuk ke jogja, diharapkan kedepan juga demikian. Ini mungkin juga berkaitan dengan kebijakan jateng di rumah saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar