Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 10 Februari 2021 | 07:15 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Kulon Progo meminta pengusaha toko pulsa untuk menutup tokonya lantaran melanggar kebijakan PTKM, Senin (11/1/2021) malam. [Dok. Harianjogja.com]

SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DI Yogyakarta buka suara terhadap perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mikro mulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan tersebut dianggap memperparah nasib buruh hingga terancam dipecat.

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan perpanjangan yang dilakukan hanya menjadi genosida bagi para pelaku usaha, buruh maupun pekerja.

"Lama-lama aturan yang dibuat pemerintah ini hanya menjadi genosida. Bukan Covid-nya yang membunuh, tetapi malah aturan ini (PTKM) karena tidak berperikemanusian," ungkap Dani dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2021).

Dani menjabarkan, berdasarkan data yang dihimpun SBSI DIY, lebih dari 70 usaha hotel, restoran, cafe  hampir bangkrut. Jatuhnya usaha itu disebabkan aturan PTKM yang secara terus menerus dipaksakan.

Baca Juga: PTKM Diperpanjang, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Bantul Batal Digelar

Ia melanjutkan, masalah semakin diperparah dengan gulung tikarnya sejumlah usaha terhadap nasib buruh. Dia meyakini hampir ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya sebagai pegawai, akan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kenapa saya sebut genosida, karena efek dominonya yang besar. Kami ambil contoh, satu pengusaha memiliki puluhan outlet dan ratusan karyawan. Nah kondisi ini tentu lama-kelamaan akan memaksa terjadinya PHK massal," terang dia.

Jumlah usaha tersebut, kata Dani belum dikelompokkan dengan sejumlah UMKM yang menjamur di Yogyakarta, termasuk di sepanjang jalan. Aturan pembatasan kegiatan ini,secara langsung berdampak pada penurunan omzet pendapatan pengusaha.

"Bagaimana dengan keluarga pemilik usaha kecil itu. Apa mereka mampu bertahan. Pengusaha yang uangnya tidak berseri saja sudah kelimpungan, apalagi mereka," tegasnya.

Dani juga menuding pelaksanaan pencegahan virus Covid-19 di Yogyakarta jauh dari kata serius. Sebab aturan hanya diberlakukan secara ketat dan hanya formalitas laporan kegiatan.

Baca Juga: Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan HB X Singgung Warga Tak Disiplin Patuhi Prokes

"Jika mau fair ayo buktikan ke lapangan. Masih banyak spot-spot yang lolos dan abai (PTKM). Dan mereka itu tidak pernah terkena razia. Namun tempat-tempat kecil dan pelosok, petugas masih bisa semena-mena hingga menutup," keluh dia.

Keseriusan pemerintah di dalam tupoksi sendiri juga masih abai. Pemerintah bebas mengadakan kegiatan pertemuan dan perkumpulan yang secara kenyataan hal tersebut bertentangan dengan PTKM.

Ia pun meminta agar pemerintah kembali melihat kondisi rakyat yang berjibaku di tengah situasi pandemi. Selain itu, pemerintah juga harus disiplin dengan aturan yang dibuatnya dan jangan menjadikan rakyat sebagai subjek kesalahan. 

"Rakyat disuruh di rumah, padahal mereka (pemerintah) sendiri sibuk bikin-bikin acara. Jika kasus meningkat rakyat yang salah, misal kasus turun, mereka klaim pelaksanaan aturannya bagus," ujar Dani.

Load More