Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 09 Februari 2021 | 20:10 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo mengumumkan dirinya sembuh dari Covid-19 saat sesi jumpa pers di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Rabu (3/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerbitkan Instruksi Bupati Sleman, berisikan pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19. 

Dalam instruksinya tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria dan skenario. 

Wilayah Zona Hijau ditentukan dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

"Zona Kuning dengan kriteria, jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," kata dia, Selasa (9/2/2021). 

Baca Juga: Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman

Kriteria Zona Oranye dinyatakan dengan kondisi, jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Sementara Zona Merah memiliki kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

"Maka skenario pengendaliannya yakni pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat," ujarnya.

Skenario berikutnya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selanjutnya, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

Sri menambahkan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Dukuh, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma.

Baca Juga: Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok

Demikian pula Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya juga diminta keterlibatannya. 

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan. Dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Kalurahan dibentuk Posko Kapanewon. 

Terkait kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Kalurahan, dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah Daerah sesuai tingkatannya. 

Misalnya, kebutuhan di tingkat Kalurahan dibebankan kepada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Kalurahan lainnya, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). 

Untuk kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada APBD DIY dan APBD Kabupaten. Lalu, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD DIY/APBD Kabupaten/ APB Kalurahan. 

Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat. 

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran. Caranya, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) scbesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring, " ucapnya.

Di dalam surat itu disebutkan pula sejumlah sektor esensial yang diperkenankan untuk beroperasi 100%. Sektor-sektor itu antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran.

Sektor lainnya yang juga bisa 100% beroperasi adalah pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 

"Serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya. 

Untuk kegiatan restoran/rumah makan (makan/minum di tempat), dilakukan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Hal itu tentunya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

PPKM Mikro juga berimbas pada adanya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya. Fasilitas tersebut bisa beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

PPKM Mikro juga mengizinkan kegiatan konstruksi untuk beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah dengan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara. 

Sementara, kegiatan hajatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta tidak melaksanakan makan/minum di tempat, dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. 

"Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Dan pada saat Instruksi Bupati ini mulai berlaku, maka Instruksi Bupati Sleman Nomor 03/INSTR/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sleman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Sri Purnomo dalam instruksi yang ia tanda tangani.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More