Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 20:05 WIB
Polres Sleman menunjukkan sejumlah alat bukti kasus peredaran narkoba, Rabu (10/2/2021). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Jajaran personel Sat Reskrim Polres Sleman menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, selama kurun waktu Januari 2021. Para tersangka terdiri dari 2 orang ditangkap sebagai penjual, 7 lainnya merupakan pengguna.

Sembilan orang itu terdiri dari RA (25) tahun warga Gamping, Sleman; R (31) warga Magelang, Jawa Tengah; W (32) dan SL (25) warga Klaten, Jawa Tengah; H (45) warga Temanggung, Jawa Tengah; AS (35) Mlati, Sleman; VY (22) dan B (31), warga Magelang, Jawa Tengah.

Sementara itu tersangka E (31) dan DA (28) warga Klaten, Jawa Tengah diketahui merupakan penjual.

KBO Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor menyatakan, satu di antara 10 tersangka merupakan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan

"Ia akan menikah pada Februari 2021 ini. Kalau ingin tetap melangsungkan pernikahan [walau B berada dalam penjara], monggo. Yang bersangkutan tetap di sini [tahanan], penghulu yang kemari," kata dia, di Mapolres Sleman, Rabu  (10/2/2021).

Kepala Sat Res Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, penangkapan tersangka B berhasil dilakukan, berdasarkan keterangan dari tersangka VY.

VY ditangkap ketika sedang nyabu di rumahnya, Senin (25/1/2021) malam. Sedangkan tersangka lainnya, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda-beda.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pipet kaca berisi sisa sabu, bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sleman, untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00

Dari penyelidikan yang dilakukan, B merupakan orang yang memberikan sabu tersebut kepada VY.

"Satu jam setelah menangkap VY, kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku B di tempat kulineran Kartikasaru, Japan Tidar, Magelang Tengah, Magelang. Dari tangan B, petugas memperoleh 5 butir pil Alprazolam," ungkap Ronny. 

Dari pengakuannya, VY mengenal B sebagai teman.

“Kami masih terus kembangkan sampai menangkap bandar besarnya,” ujar dia.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan, para pengguna  maupun penjual narkoba biasanya terpengaruh oleh lingkungan sekitar. 

“Awalnya coba-coba kemudian ketagihan,” kata kompol Akbar.

Saat ditanyai, VY mengaku kapok atas tindakan dan akan berusaha tak mengulangi perbuatannya.

Sementara E, mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk membantunya tetap terjaga di malam hari.

"Sudah tiga bulan pakai. Pertama coba-coba lalu ketagihan," kata E.

Beragam jenis obat-obatan terlarang yang diamankan oleh petugas, mulai dari sabu hingga psikotropika. Hanya ada 9 orang tersangka dihadirkan dalam rilis di lobi Mapolres Sleman, Rabu (10/2/2021). Dikarenakan satu tersangka lainnya sedang sakit. (uli febriarni)

Sembilan orang tersangka penyalahguna narkoba, kala dihadirkan dalam rilis di Mapolres Sleman, Rabu  (10/2/2021). 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More