SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan tiga anak pelajar lantaran terbukti melakukan tindakan pengeroyokan ke salah seorang korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Korban dikeroyok pelaku setelah mengisi bensin di sekitar Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (31/1/2021). Pelaku menyerang korban sekitar pukul 03.00 wib.
"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).
Ia melanjutkan tiga pelaku yang telah diamankan diantaranya, FNP (17), MZT (17) dan WN (16). Sementara tiga pelaku lainnya yakni JN (19), HS (18) serta C (19) masih dalam pengejaran.
"Tiga pelaku lainnya menjadi DPO saat ini. Kami masih memburu para pelaku remaja itu," terang Kapolres.
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari salah seorang pelaku yang mendapat tantangan dari musuh melalui Instagram. Satu remaja yang tersulut mencari penantang tersebut dan mengajak teman-temannya yang berjumlah 10 orang.
"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.
Pelaku WN dan JN (DPO) menyerang korban menggunakan celurit. Akibatnya korban yang tak mengetahui apa-apa, terluka di bagian telinga, rahang dan punggung.
"Pelaku menyerang secara acak. Jadi setelah diselidiki korban ini tidak pernah menantang salah seorang pelaku lewat Instagram," ujar dia.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Wachyu melanjutkan, korban yang telah melaporkan kejadian ke pihak berwenang, langsung ditanggapi polisi dan melakukan penyelidikan. Ia mengatakan pada saat peristiwa terjadi ada satu motor pelaku yang tertinggal.
"Dari satu petunjuk itu dilakukan penyelidikan dan tim opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku," kata Wachyu.
Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku FNP dan MZT diamankan pada tanggal 10 Februari 2021, sementara WN diamanakan pada hari selanjutnya yakni 11 Februari 2021.
"Tiga remaja yang berhasil diamankan tertangkap di rumahnya, masih di wilayah Bantul. Untuk tiga pelaku lain, masih DPO dan masih kami cari petunjuk untuk menangkapanya," Kata dia.
Wachyu mengaku jika senjata tajam berupa celurit masih belum ditemukan. Pasalnya dari keterangan 3 tersangka, celurit dibuang di sekitar aliran sungai yang ada di SMA 1 Pandak.
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang