Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Februari 2021 | 16:11 WIB
Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku remaja mengeroyok korban saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan tiga anak pelajar lantaran terbukti melakukan tindakan pengeroyokan ke salah seorang korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Korban dikeroyok pelaku setelah mengisi bensin di sekitar Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (31/1/2021). Pelaku menyerang korban sekitar pukul 03.00 wib.

"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).

Ia melanjutkan tiga pelaku yang telah diamankan diantaranya, FNP (17), MZT (17) dan WN (16). Sementara tiga pelaku lainnya yakni JN (19), HS (18) serta C (19) masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo

"Tiga pelaku lainnya menjadi DPO saat ini. Kami masih memburu para pelaku remaja itu," terang Kapolres.

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari salah seorang pelaku yang mendapat tantangan dari musuh melalui Instagram. Satu remaja yang tersulut mencari penantang tersebut dan mengajak teman-temannya yang berjumlah 10 orang.

"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.

Pelaku WN dan JN (DPO) menyerang korban menggunakan celurit. Akibatnya korban yang tak mengetahui apa-apa, terluka di bagian telinga, rahang dan punggung.

"Pelaku menyerang secara acak. Jadi setelah diselidiki korban ini tidak pernah menantang salah seorang pelaku lewat Instagram," ujar dia.

Baca Juga: Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur

Wachyu melanjutkan, korban yang telah melaporkan kejadian ke pihak berwenang, langsung ditanggapi polisi dan melakukan penyelidikan. Ia mengatakan pada saat peristiwa terjadi ada satu motor pelaku yang tertinggal.

"Dari satu petunjuk itu dilakukan penyelidikan dan tim opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku," kata Wachyu.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku FNP dan MZT diamankan pada tanggal 10 Februari 2021, sementara WN diamanakan pada hari selanjutnya yakni 11 Februari 2021.

"Tiga remaja yang berhasil diamankan tertangkap di rumahnya, masih di wilayah Bantul. Untuk tiga pelaku lain, masih DPO dan masih kami cari petunjuk untuk menangkapanya," Kata dia.

Wachyu mengaku jika senjata tajam berupa celurit masih belum ditemukan. Pasalnya dari keterangan 3 tersangka, celurit dibuang di sekitar aliran sungai yang ada di SMA 1 Pandak.

"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.

Meski tak mendapatkan celurit yang digunakan pelaku saat menyerang korbannya di Pom Bensin Palbapang, polisi mengamankan satu buah celurit lain yang dimiliki WN.

"Pelaku inisial WN ini sempat viral di media sosial mengacungkan celurit di cctv wilayah Bantul. Itu kami amankan celuritnya. Tapi celurit itu bukan untuk melukai korban di pom bensin Palbapang," terang Wachyu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga buah jaket yang digunakan tiga pelaku. Dua buah helm, tiga kaos dan celana panjang milik ketiga pelaku. Selain itu dua kendaraan motor merk Honda Scoopy ikut diamankan polisi.

Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.

Load More