Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Februari 2021 | 16:11 WIB
Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku remaja mengeroyok korban saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Meski tak mendapatkan celurit yang digunakan pelaku saat menyerang korbannya di Pom Bensin Palbapang, polisi mengamankan satu buah celurit lain yang dimiliki WN.

"Pelaku inisial WN ini sempat viral di media sosial mengacungkan celurit di cctv wilayah Bantul. Itu kami amankan celuritnya. Tapi celurit itu bukan untuk melukai korban di pom bensin Palbapang," terang Wachyu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga buah jaket yang digunakan tiga pelaku. Dua buah helm, tiga kaos dan celana panjang milik ketiga pelaku. Selain itu dua kendaraan motor merk Honda Scoopy ikut diamankan polisi.

Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo

"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.

Load More