SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan buzzer sebagai tindakan yang haram dilakukan. Pada dasarnya, Buzzer bisa menjadi kegiatan yang positif, bergantung pada penggunannya. Belakangan ini, kata buzzer sendiri sering dibicarakan di media sosial lantaran kegiatannya yang diduga menyerang tokoh-tokoh tertentu.
Kegiatan buzzer yang cenderung negatif dan meresahkan masyarakatlah yang dianggap haram oleh MUI. Keputusan tersebut dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Aktivitas buzzer yang dianggap haram adalah menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi melalui cuitan di akun Twitternya juga turut mengingatkan warganet mengenai fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI. Ia berpesan kepada umat muslim yang menggeluti pekerjaan tersebut, untuk segera meninggalkan pekerjaannya dan melakukan taubatan nasuha. Yakni jenis tobat yang bersungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi.
"Ingat ya fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yang menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya," tulis Hilmi.
Dalam cuitannya, Hilmi juga menekankan bahwa bukan hanya orang yang bekerja di ranah tersebut yang harus segera berhenti dan melakukan taubatan nasuha. Namun juga orang-orang yang terlibat dengan pekerjaan tersebut. Mulai dari menyuruh, membantu dan juga memanfaatkan jasa pekerjaan tersebut.
Sejak diunggah Senin (15/2/2021), cuitan tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Selain itu, ada 400 lebih yang ikut membagikan ulang, beberapa juga menyertakan kutipan. Tidak sedikit juga komentar yang ditinggalkan warganet, ikut menanggapi mengenai buzzer.
"Masalahnya yang jadi buzzerp itu gak peduli apakah itu haram atau tidaknya, yang dia pedulikan dompet terisi. Wong jadi buzzer aja udah gak bener kok, mana ada buzzer yang mau tobat. Kecuali dipaksa tobat," tulis akun @dikdikse*****.
"Wah sudah ada fatwanya, berarti nanti kalau ketemu buzer sudah kita bisa stempel dijidatnya haram ya tadz," komentar akun @ina****.
"Para buzzerRP berpikir, pekerjaan ini lumayan dari pada gak ada kerjaan yang penting dapur ngebul, anak istri bisa makan, bisa makan enak, bisa hura-hura dan poya-poya," tanggapan akun @Hasan*********.
Baca Juga: Respons Klarifikasi Abu Janda, Hilmi Fridausi: Tak Ada yang Larang Kebaya
Sementara akun @Epeng**** mengatakan, "Semoga Allah berikan hidayah bagi orang-orang yang belum bisa membedakan halal dan haram."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik