Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:41 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

Tidak hanya faktor ekonomi yang menjadi pemicunya, adanya pihak ketiga juga masih ditemukan baik suami yang kedapatan selingkuh ataupun sebaliknya. Biasanya perselingkuhan itu muncul dari seringnya yang bersangkutan menggunakan media sosial.

"Kalau faktor perselingkuhan rata-rata didapati dari media sosial. Ini memang cukup marak," imbuhnya.

Syamsiah menilai memang dari banyak kasus itu didominasi oleh pernikahan yang belum matang. Walaupun tidak dipungkiri perceraian rumah tangga ini bisa menimpa siapa pun tanpa mengenal usia bahkan lansia sekalipun.

Namun menilik kasus yang ada mayoritas perceraian diajukan oleh pasangan dengan usia produktif. Meski tidak sedikit juga yang sudah mapan dan matang secara usia tetap melakukan perceraian.

Baca Juga: Kemeriahan Imlek di Sleman City Hall, Banyak Makanan dan Hadiah

"Nah untuk pekerja biasanya masih banyak dari swasta atau umum itu kadang buruh lepas itu banyak mengajukan perceraian, tapi ada juga PNS atau pengusaha. Kebanyakan pekerjaan tidak tetap," kata perempuan yang merangkap sebagai hakim tersebut.

Syamsiah mengungkapkan bahwa Majelis Hamik tidak langsung mengabulkan atau memutus kasus perceraian yang ada. Pihaknya akan menganalisa terlebih dulu kasus secara lebih mendalam saat disidangkan.

Jika memang dalam perkembangan kasus tersebut tidak terlalu rumit atau masih dalam taraf yang wajar, maka perceraian tidak akan dikabulkan. Tetapi apabila rumah tangga atau pasangan juga sudah tidak tidak ada titik temu maka perceraian memang harus dilakukan.

"Jadi tidak memperhitungkan atau mempersoalkan siapa yang salah, yang penting menurut pertimbangan majelis bahwa rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi karena pertengkaran sudah sedemikian rupa. Namanya rumah tangga harus dua-duanya ya. Walaupun salah satu pihak keberatan untuk cerai tapi yang satu pihak tidak mau lagi kan tidak mungkin bisa. Kalau tidak mungkin dirukunkan lagi tiap hari hanya perang kan lebih manfaat cerai," terangnya.

Ia mengimbau kepada pasangan yang hendak menikah untuk lebih memikirkan secara matang keputusan tersebut. Sebab pernikahan tidak selamanya indah dan ada banyak masalah yang perlu diselesaikan dengan kedewasaan mental dan pikiran.

Baca Juga: Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning

Sementara itu Panitera Muda Hukum PA Sleman Titik Handriyani menambahkan untuk total laporan perkara yang telah diterima PA Sleman selama 2020 sebanyak 2.234 sedangkan untuk yang telah diputus sebanyak 2.151 perkara.

Load More