Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Sleman menangkap RA (26), pada pekan lalu, usai dilaporkan mencuri televisi milik ibu kosnya.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban L. Saat mengecek kos-kosan, ia mendapati televisi merk Polytron miliknya yang dipasang di kos, hilang.

Bukan hanya televisi berukuran 32 inch, satu buah kursi stool berbentuk bundar juga hilang dari kos yang berlokasi di Tridadi, Sleman itu.

"Kerugian ditaksir Rp1,5 juta. Korban melapor ke Mapolsek Sleman untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Kelar, Kasus Perceraian di Sleman Meningkat

Setelah memeriksa korban dan para saksi, serta berbekal informasi di lapangan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap pelaku, saat sedang makan di wilayah Gunungkidul.

"Aparat juga mengamankan sebuah kursi stool," kata dia. 

Dari pengakuan RA, ia mendapat uang Rp1,2 juta dari hasil menjual televisi curian. 

"Saya enggak tahu teman saya jual berapa, tapi saya dapat Rp1,2 juta," kata dia, di Mapolsek Sleman. 

RA yang merupakan lelaki asal Cirebon itu, diketahui mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mengaku kerap berjudi daring.

Baca Juga: Kemeriahan Imlek di Sleman City Hall, Banyak Makanan dan Hadiah

Pascaresign dari koperasi tempatnya bekerja, ia tak tahu mau mencari uang dari mana.

Sebelum ini, ia pernah pula terlibat tindak penggelapan motor rental. Di lain waktu, RA juga diketahui pernah mencuri perangkat game Play Station.

Akibat perbuatannya ini, RA disangkakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More