SuaraJogja.id - Sebanyak lima ekor buaya muara serta 14 ekor labi-labi moncong babi yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY akan direhabilitasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY.
Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke kantor BKSDA Jayapura, Papua, dan juga ke Predator Fun Park, Malang, Jawa Timur.
Kepala BKSDA DIY M Wahyudi menuturkan selama proses hukum berjalan yang menjerat enam tersangka pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi, pihaknya tetap memberikan tempat yang layak untuk hewan-hewan tersebut.
"Hewan-hewan ini akan kami rehabilitasi dahulu. Untuk Buaya Muara rencananya ke Malang Predator Fun Park, Jawa Timur. Sementara labi-labi moncong babi kami rehabilitasi di kantor BKSDA, Gunungkidul selanjutnya dikirim ke BKSDa Jayapura," kata Wahyudi saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
Ia menjelaskan, rehabilitasi tersebut dilakukan agar hewan beradaptasi dengan habitat buatan agar tidak stres, setelah itu baru dilepasliarkan ke habitat asli mereka.
"Kami rehabilitasi dahulu agar satwa ini tidak stres ketika dilepasliarkan. Jadi karena sudah lama dipelihara di lokasi yang bukan habitatnya maka perlu direhabilitasi," kata dia.
Wahyudi menjelaskan, satwa-satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi, sehingga tak boleh dipelihara, bahkan diperdagangkan.
"Bisa dilihat dari UU lampiran nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar disitu jelas jenis-jenis satwa apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Diketahui bersama, setiap orang dilarang untuk memiliki termasuk bagian-bagian dari satwa itu sendiri tidak boleh," katanya.
Ia mencontohkan, jika masyarakat memiliki taring atau bulu dari satwa yang dilindungi tentu melanggar aturan, dan bisa dipidanakan.
Baca Juga: Teror Beruang Madu di Kelok 44 Agam, BKSDA Pasang Perangkap
Aturan melarang memelihara satwa dilindungi bukan tanpa alasan. Pasalnya, hewan baik itu karnivora atau herbivora menentukan rantai makanan di sebuah habitat.
"Jadi hewan-hewan itu memiliki pengaruh bagaimana ekologi di sebuah habitat itu berjalan. Jika ditangkap Maka akan mengganggu rantai makanan. Parahnya bisa merusak sistem ekologi nantinya," ujar dia.
Wahyudi menerangkan jika bertemu buaya di sebuah sungai tak perlu takut. Hal itu mengingat habitat mereka adalah di sungai.
"Kecuali jika buaya ditemukan di dapur warga misalnya. Ya tentu itu akan kami evakuasi dan kami lepasliarkan di habitat asal. Jika menemukan buaya di sungai kadang ada yang melaporkan, padahal itu memang rumah mereka (buaya)," ujar dia.
Menanggulangi peristiwa serupa, BKSDA mengimbau agar masyarakat lebih memahami mana saja hewan yang dilindungi.
"Bentuk sosialisasi terus kami lakukan termasuk saat ini. Artinya dengan kasus yang ditangani bersama Ditpolairud Polda DIY harapannya banyak warga yang sadar dan yang masih memelihara satwa dilindungi agar melepaskan atau melapor ke BKSDA untuk dievakuasi dan dikembalikan ke habitat asalnya," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 6 orang warga Bantul ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda DIY. Sebab mereka terbukti memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi yakni Buaya Muara dan Labi-labi Moncong Babi.
Atas perbuatan, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Untuk pelaku di bawah umur akan diproses hukum dengan sistem UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
-
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir