Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:43 WIB
Buaya muara yang diamankan Ditpolairud Polda DIY dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya, sebanyak 6 orang warga Bantul ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda DIY. Sebab mereka terbukti memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi yakni Buaya Muara dan Labi-labi Moncong Babi.

Atas perbuatan, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Untuk pelaku di bawah umur akan diproses hukum dengan sistem UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

Load More