- Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengkritik wacana kenaikan gaji kepala daerah pada Senin (3/8/2026) karena kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan.
- Ia menyatakan kenaikan gaji tidak menjamin hilangnya korupsi karena akar masalahnya adalah biaya politik tinggi dan sistem rekrutmen yang buruk.
- Kebijakan tersebut dinilai dapat memicu efek domino berupa kenaikan gaji legislatif dan menambah beban keuangan negara di tengah keterbatasan anggaran.
SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melontarkan kritik keras terhadap wacana kenaikan gaji kepala daerah. Ia menegaskan kenaikan gaji kepala daerah tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, pemerintah harus lebih dahulu menghitung kemampuan keuangan negara maupun daerah. Terlebih kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih tertekan.
Belum lagi soal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya angka pengangguran, dan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
"Wacana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara matang termasuk juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau daerah," kata Kamba kepada Suara.com, Senin (3/8/2026).
Kamba menilai alasan menaikkan gaji demi mencegah korupsi terlalu menyederhanakan persoalan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, belasan kepala daerah sudah dicokok KPK melalui OTT.
Di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga yang terbaru Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Fakta tersebut menunjukkan praktik korupsi kepala daerah tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah penghasilan pejabat.
"Sehingga tidak ada jaminan ketika kenaikan gaji kepala daerah direalisasikan, maka tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan korupsi," tegasnya.
Ditegaskan Kamba, akar persoalan justru berada pada tingginya biaya politik dan minimnya pembenahan sistem rekrutmen politik oleh partai. Selama persoalan itu dibiarkan, kenaikan gaji hanya menjadi kebijakan populis yang tidak menyentuh sumber masalah.
Alih-alih memperkuat integritas, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menambah beban fiskal tanpa memberi efek nyata terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
Di sisi lain, pemerintah berdalih PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur gaji kepala daerah sudah berusia 26 tahun sehingga perlu diperbarui.
Namun, JCW mengingatkan revisi aturan tersebut harus mempertimbangkan skala prioritas. Sebab, pada saat yang sama pemerintah berkali-kali menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan belum menaikkan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.
"Jika wacana kenaikan gaji kepala daerah direalisasikan maka sangat mungkin kalangan legislatif juga akan meminta kenaikan gaji. Tentunya keuangan negara akan mengalami boncos," ujarnya.
Kamba memperingatkan, kenaikan gaji kepala daerah juga berpotensi memicu efek domino. Jika tuntutan serupa datang dari anggota legislatif, beban keuangan negara akan semakin besar.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar memperbarui aturan yang telah berusia puluhan tahun. Namun tudut memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan publik bukan justru mendahulukan kesejahteraan elite politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran
-
Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT
-
RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat