- PN Sleman mengabulkan praperadilan Raudi Akmal dan menyatakan penetapan tersangka korupsi dana hibah tidak sah.
- Hakim memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan pada Selasa (28/7/2026).
- Kuasa hukum menyatakan proses penetapan tersangka cacat prosedur karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.
SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/7/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah menurut hukum dan memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman segera membebaskannya dari tahanan.
Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga, tim kuasa hukum, dan puluhan warga yang memadati ruang sidang. Pekik takbir dan ucapan syukur bergema sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.
Hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah menurut hukum. Konsekuensinya, Kejari Sleman wajib segera mengeluarkan Raudi Akmal dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Menimbang bahwa penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya terhadap petitum nomor 2 dan 3 dari permohonan praperadilan dikabulkan. Membebaskan tersangka atau Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar Hakim Ari Prabawa saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan pembebasan Raudi Akmal merupakan konsekuensi langsung dari dinyatakannya penetapan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah. Meski demikian, hakim menilai proses administrasi penahanan yang telah dilakukan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal, sehingga permohonan untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan tidak sah tidak dikabulkan.
Hakim mengibaratkan kondisi tersebut seperti terdakwa yang diputus bebas dalam perkara pidana. Meskipun sebelumnya ditahan secara sah, terdakwa tetap harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, sejumlah petitum lain tidak dikabulkan karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan. Hakim menyatakan permohonan mengenai penghentian penyidikan, keabsahan penggeledahan, hingga larangan menerbitkan surat perintah penyidikan baru bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permohonan pemulihan nama baik dan hak-hak Raudi Akmal juga belum dapat dikabulkan karena praperadilan hanya menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum, bukan pokok perkara pidana yang disangkakan.
Baca Juga: BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
Dengan putusan tersebut, biaya perkara ditetapkan nihil dan Kejaksaan Negeri Sleman diwajibkan segera melaksanakan amar putusan berupa pembebasan Raudi Akmal dari tahanan.
Sejak Awal Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum Raudi Akmal menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Sleman. Mereka menilai putusan tersebut membuktikan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman sejak awal mengandung cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip due process of law.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa serta mengabaikan pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Langkah dari Kejaksaan Negeri Sleman dari awal sangat keliru. Dari awal kami tegaskan ini cacat prosedur dan tidak melakukan penegakan hukum secara adil. Seperti yang kita saksikan bersama dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang. Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sleman yang menunjukkan bahwasanya pengadilan masih berpihak kepada kebenaran," ujar Soepriyadi.
Ia juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi semestinya didukung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi
-
Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan
-
Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan