Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:15 WIB
Konferensi pers penindakan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dengan tidak membayar pita cukai penjual rokok ilegal ini bisa menjual barang dagangannya secara murah dibandingkan ketika barang tersebut legal.

"Sebagai gambaran, tersangka bisa menjual rokok 60-70 persen lebih murah, di bawah harga normal. Kalau dibiarkan target penerimaan negara melalui cukai tidak akan tercapai," tuturnya.

Ditambahkan Hengky, potensi kerugian negara akibat temuan rokok ilegal atau pelanggaran di bidang cukai ini diperkirakan mencapai Rp. 114 juta.

"Saat ini, tersangka WS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda DI Yogyakarta selama menjalani proses penyidikan. Masih kita coba kembangkan juga ke pabriknya tapi perlu waktu," tandasnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmikan Gedung Baru Asrama Putri Anging Mammiri Yogyakarta

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More