SuaraJogja.id - Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa perbuatan dua Menteri yang tertangkap OTT KPK terkait kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 sangat layak dihukum mati.
Pernyataan itu diungkapkan saat Edward Omar Sharif dalam Seminar Nasional Telaah Kritis Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, kemarin.
Ia menjelaskan kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan.
Namun, kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan. Oleh karena itu, pelaku kejahatan seharusnya dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: KPK Minta Gubernur Kaltara Zainal Arifin Jangan Korupsi
“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” tegasnya seperti dilansir dari situs resmi UGM.
Masih penerapan hukuman di masa pandemi, Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang akrab disapa Prof Eddy tersebut, berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran yang dianggap paling sedikit mendatangkan mudarat, diantaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas.
“Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32 ribu masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” katanya.
Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko, sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan.
“Hingga sampai Juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kejagung Dioper ke Rutan KPK
Sebelumnya, di periode kedua pemerintah Presiden Jokowi tercatat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju terseret kasus korupsi. Mereka, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Edhy terjerat kasus korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sedangkan, Juliari Batubara terseret kasus korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Presiden Jokowi pun telah menyatakan sikap tidak akan melindungi siapapun pejabat pemerintah yang terseret kasus korupsi. Termasuk, Mensos Juliari Batubara yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, awal Desember 2020 lalu.
Jokowi mengklaim telah berulang kali mengingatkan menteri-menterinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, peringatan itu menurutnya telah disampaikan sejak awal.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," ujarnya.
Di sisi lain, Jokowi juga mengutarakan bahwa dirinya telah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Terlebih, terkait dana bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh rakyat di masa pendemi ini.
Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.
"Itu uang rakyat," tukas Jokowi.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan