SuaraJogja.id - Pada pembuka tahun 2021, Pemda DIY baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait pengendalian penyampaian pendapat di muka umum. Belakangan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 itu mendapatkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat termasuk di antaranya mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, tertuang aturan bahwa kegiatan penyampaian pendapat dapat dilaksanakan kecuali di sejumlah tempat yang masuk dalam kategori cagar budaya. Diantaranya yakni Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta hingga kawasan Malioboro.
Terbitnya pergub tersebut di kemudian hari mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk di antaranya dari akademisi Fakultas Hukum UGM yang tertuang dalam catatan kritis: Tinjauan progresif Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 atas Pembatasan Aspirasi, Aspek Formil dan Materiil.
Salah satu yang disorot yakni soal larangan mengemukakan pendapat di kawasan Malioboro. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa implementasi kebijakan itu mengurangi kebebasan berpendapat di muka umum.
Baca Juga: Menunggak Rp36,57 Miliar, Nakes di DIY Belum Terima Insentif Covid-19
"Pemerintah daerah telah membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa memberi alternatif lain agar pendapat masyarakat bisa tersalur secara efektif," tulisnya.
Hal lain yang disorot yakni mengenai produk Pergub yang dalam prosesnya sekonyong-konyong muncul. Tidak adanya asas keterbukaan dalam proses penyusunan pergub tersebut kepada masyarakat itulah yang kemudian menimbulkan polemik.
"fungsi demokrasi dalam hal ini tidak berjalan secara optimal. Padahal soal transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan sudah tertuang di Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 pada huruf g soal asas keterbukaan," lanjutnya.
Sementara itu terkait kesalahan tersebut, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang beranggotakan jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di DIY Meningkat, Lampaui Angka Kemiskinan Nasional
Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Ternyata Pacaran Lama, Siva Aprilia Blak-blakan soal Profesi Suami
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo