SuaraJogja.id - Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai hukuman mati untuk menteri yang terjerak kasus korupsi merupakan hal yang sia-sia. Menurutnya masih ada beberapa tindakan lain yang jauh lebih efektif untuk dilakukan dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.
"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah," kata Busyro saat dihubungi awak media, Kamis (18/2/2021).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut, mengatakan bahwa selana ini tindaklanjut terhadap kasus korupsi di Indonesia tidak pernah sampai ke akar masalah sebenarnya. Fokus selama ini hanya mengurusi persoalan di samping atau hilir saja.
Menurut Busyro, para koruptor itu sebenarnya tidak perlu dijatuhi hukuman mati, melainkan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
"Itupun juga harus ditempatkan pada tempat khusus, bukan hanya di Lapas Sukamiskin tapi di lapas yang khusus misal di Nusakambangan," imbuhnya.
Ditambah dengan sambil ditelisik kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para koruptor tersebut. Serta harus berani untuk masuk lebih jauh dengan kemungkinan menulusuri aliran dana itu ke parpol atau tidak.
Tugas berat itu, kata Busyro, berada dipundak Pimpinan KPK saat ini. Pasalnya Pimpinan KPK tertantang perihal kejujurannya ketika dihadapkan pada situasi yang berat antara berani atau tidak penyelidikan TPPU sampai ke induk parpol yang bersangkutan.
Menurutnya dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah sama-sama mencederai rakyat Indonesia.
"(Mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mencelakakan nelayan dan sumber daya benur. Kemudian eks Mensos mencederai perasaan dan derita masyarakat yang sedang terkapar kesehatan dan ekonominya dengan korupsi di sektor bansos itu," tuturnya.
Baca Juga: MAKI Kembali Temukan Berbagai Aset di Solo, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Selain itu, Busyro juga masih ragu terkait dengan syarat hukuman mati itu akan dipenuhi oleh para hakim atau lebih lanjut hakim punya keberanian untuk memutuskan itu. Sebab hingga saat ini memang belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia.
"Tapi sekarang ini tidak cukup dihukum seumur hidup meski harus dilakukan pemiskinan semua hasil korupsi itu. Serta harus dibongkar sampai ke sumber dan ujungnya termasuk parpol. Ada aliran dana tidak sampai ke parpol karena selama ini parpol terlindungi oleh Undang-Undang Parpol," jelasnya.
Melihat hal itu, Undang-Undang Parpol memang harus direvisi secara total. Termasuk apabila dana parpol itu terbukti terlibat dalam korupsi yang dilakukan.
Busyro juga menyoroti kinerja KPK yang masih menyisakan banyak kasus korupsi yang terbengkalai. Menurutnya itu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPK.
"Sudah saatnya dibongkar dengan membuktikan kejujurannya yang asli. Nah di sini juga perlu menyinggung tentang Dewan Pengawas KPK supaya bisa lebih menunjukkan integritas lembaga yang lebih progresif ke dalam. Buktikan pimpinan KPK itu memiliki kejujuran yang asli," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dijatuhi ancaman hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah semestinya dilakukan setelah keduanya kedapatan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Apa Itu LPEI? Mengungkap Peran dan Kontroversi Lembaga Pembiayaan Ekspor RI
-
KPK Tahan 2 Debitur, Kerugian Negara atas Fasilitas Kredit LPEI pada Petro Energy Tembus Rp 846,9 M
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah