SuaraJogja.id - Sebanyak 151 pasien meninggal akibat COVID-19 di DIY batal mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (kemensos). Hal ini terjadi pasca munculnya SE Kemensos baru yaitu SE no 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang menyebutkan anggaran 2021 untuk alokas santunan kepada korban COVID-19 tidak tersedia.
"Iya surat edarannya baru saya terima secara resmi hari ini, maka ini saya tindaklanjuti ke kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Padmintarsih saat dikonfirmasi, Senin (22/02/2021).
Menurut Endang, sebanyak 151 nama korban meninggal akibat COVID-19 tersebut diajukan mendapatkan santunan pada tahun ini. Sedangkan tahun lalu belum ada kabupaten/kota yang mengajukan santunan.
Padahal korban meninggal akibat COVID-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Hal ini sesuai dengan SE Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Namun dari Juni hingga Desember 2020 belum ada pengajuan nama-nama korban dari kabupaten/kota. Nama-nama tersebut baru muncul setelah Dinsos DIY menanyakannnya ke kabupaten/kota.
"[Baru] awal 2021 banyak usulan dari kabupaten/kota. Itu saja karena saya tanya lagi apa betul tidak ada yang mengajukan nama," tandasnya.
Namun pengajuan 151 nama pada awal Februari 2021 tersebut akhirnya tidak bisa terealisasi. Sebab Kemensos memastikan tidak mengalokasikan santuann korban meninggal COVID-19 pada tahun ini.
Karena itu Dinsos akan menyampaikan aturan baru tersebut ke kabupaten/kota. Dengan demikian bupati/walikota tidak lagi mengajukan nama-nama penerima santunan.
"Informasi saya sampaikan agar masyarkat juga tidak menunggu karena ternyata tidak ada anggaran tahun 2021 ini," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pejabat Bantul Tuduh Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, BPBD DIY Murka
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jumlah Vaksin Terbatas, Vaksinasi Lansia di Jepang Tertunda Sementara
-
Besok, Wartawan di Sleman Bakal Jalani Vaksinasi Covid-19
-
Mantap! Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas Nol Kasus COVID-19
-
Bioskop Ahmad Yani XXI Pontianak Ditutup karena 14 Pengunjung Positif COVID
-
Positif Covid-19 Usai Vaksinasi Dosis Pertama? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman