SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada masalah terkait dengan keputusan pemerintah yang memangkas libur atau cuti bersama. Justru keputusan pemangkasan itu bakal didukung oleh seluruh jajaran di pemerintahan.
"Ya kalau kami itu tidak ada masalah. Tidak berpengaruh [pemangkasan cuti]," kata Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya diketahui bahwa keputusan pemerintah memangkas cuti bersama tersebut tercatat dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Harda menuturkan Pemkab Sleman akan selalu menghormati keputusan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Pihaknya justru memaknai hal ini sebagai sebagai tanggung jawab.
Baca Juga: DPR: Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Jalan Menekan Kasus Covid-19
Menurutnya jajaran Pemkab Sleman akan melaksanakan kebijakan itu dengan baik dan tidak terlalu mempermasalahkannya.
Harda menilai berkurangnya jatah libur itu malah akan memberikan kinerja yang lebih dalam pelayanan di masyarakat. Terlebih lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan lebih giat dalam memberikan pelayanan dalam kinerjanya.
Pasalnya, disampaikan Harda, keputusan ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Sleman guna semakin meningkatkan kinerja ASN. Pihaknya saat ini masih terus menyusun anggaran peningkatan perihal kesejahteraan tersebut.
“Secara umum dengan adanya perbaikan kesejahteraan, ASN akan tetap fokus dalam bekerja. Tidak mudah terganggu karena tidak libur,” ungkapnya.
Harda mengharapkan dengan langkah itu, ASN yang ada khususnya di lingkungan Pemkab Sleman tetap terus termotivasi leboh lagi. Serta terus bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan yang terbaik dengan tidak terpengaruh ada tambahan libur atau tidak.
Disinggung mengenai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kata Harda, memang tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa PPKM Mikro tersebut resmi diperpanjang selama dua pekan yakni mulai tanggal 23 Februari - 8 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Hari Raya Idul Fitri Cuma Libur Sehari
"Kami selaku pemerintah daerah, mengikuti kebijakan pemerintah pusat," sebutnya.
Berita Terkait
-
Apakah Jumat Agung Libur Nasional? Cek Daftar Tanggal Merah April 2025
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
-
Jadwal Operasional Bank BCA Saat Periode Libur Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY