SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial A (30) harus berurusan dengan meja hijau setelah diduga menganiaya kekasihnya, C (16).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, saat ini berkas kasus yang ditangani oleh Unit PPA tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sleman.
"Akibat tindakan tersangka, korban, yang terpaut usia 14 tahun dari tersangka itu, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, antara lain di pelipis, lengan, dan bahu," kata dia, Kamis (25/2/2021).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan yang dilakukan kekasihnya, yang merupakan duda cerai tersebut, terjadi di kawasan Wedomartani, Ngemplak, akhir Desember 2020. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong.
“Kekerasan ke korban baru kali pertama dilakukan,” ungkapnya.
Orang tua korban selanjutnya menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono menyatakan, tersangka ditangkap petugas pada 11 Januari 2021 saat sedang bekerja di sebuah tempat cuci mobil, wilayah Kapanewon Sleman.
Tersangka, yang langsung mengakui perbuatannya itu, mengatakan bahwa tindakannya dipicu oleh kabar dari rekan tersangka.
Kabar tersebut menyebut bahwa C telah membuat status WhatsApp yang berisi kalimat “Tulung aku pedot (putus)”.
Baca Juga: Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga
"Tetapi saat korban ditanyai, ia mengatakan tidak menulis story WhatsApp dengan kalimat seperti itu," tuturnya.
Tersangka, yang sudah tersulut emosi, langsung menjemput korban di kediaman temannya. Setelah menggedor-gedor pintu gerbang, tersangka masuk dan langsung menarik korban keluar.
Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan mendudukannya di kursi sebelah pengemudi.
Saat itu di dalam mobil, sudah ada tiga rekan tersangka. Ia selanjutnya membawa korban ikut dalam perjalanan.
Di dalam mobil, keduanya beradu argumen hingga kekerasan terjadi di dalam mobil.
"Hanya tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban, tiga orang temannya tidak ikut melakukannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga
-
Baru Terbongkar, Aksi Bejat Pemuda Mempawah Cabuli Gadis Belia
-
Kakak Kawin Lari saat Pernikahan, Adik yang Baru 15 Tahun Dipaksa Gantikan
-
Tiga Pemuda Inhu Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pos Jaga Kebun Sawit
-
Larikan Gadis di Bawah Umur dari Pesantren, Pemuda Tembilahan Ditangkap
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan