SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial A (30) harus berurusan dengan meja hijau setelah diduga menganiaya kekasihnya, C (16).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, saat ini berkas kasus yang ditangani oleh Unit PPA tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sleman.
"Akibat tindakan tersangka, korban, yang terpaut usia 14 tahun dari tersangka itu, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, antara lain di pelipis, lengan, dan bahu," kata dia, Kamis (25/2/2021).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan yang dilakukan kekasihnya, yang merupakan duda cerai tersebut, terjadi di kawasan Wedomartani, Ngemplak, akhir Desember 2020. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong.
“Kekerasan ke korban baru kali pertama dilakukan,” ungkapnya.
Orang tua korban selanjutnya menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono menyatakan, tersangka ditangkap petugas pada 11 Januari 2021 saat sedang bekerja di sebuah tempat cuci mobil, wilayah Kapanewon Sleman.
Tersangka, yang langsung mengakui perbuatannya itu, mengatakan bahwa tindakannya dipicu oleh kabar dari rekan tersangka.
Kabar tersebut menyebut bahwa C telah membuat status WhatsApp yang berisi kalimat “Tulung aku pedot (putus)”.
Baca Juga: Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga
"Tetapi saat korban ditanyai, ia mengatakan tidak menulis story WhatsApp dengan kalimat seperti itu," tuturnya.
Tersangka, yang sudah tersulut emosi, langsung menjemput korban di kediaman temannya. Setelah menggedor-gedor pintu gerbang, tersangka masuk dan langsung menarik korban keluar.
Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan mendudukannya di kursi sebelah pengemudi.
Saat itu di dalam mobil, sudah ada tiga rekan tersangka. Ia selanjutnya membawa korban ikut dalam perjalanan.
Di dalam mobil, keduanya beradu argumen hingga kekerasan terjadi di dalam mobil.
"Hanya tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban, tiga orang temannya tidak ikut melakukannya," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 351 ayat 1 jo pasal 80 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga
-
Baru Terbongkar, Aksi Bejat Pemuda Mempawah Cabuli Gadis Belia
-
Kakak Kawin Lari saat Pernikahan, Adik yang Baru 15 Tahun Dipaksa Gantikan
-
Tiga Pemuda Inhu Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pos Jaga Kebun Sawit
-
Larikan Gadis di Bawah Umur dari Pesantren, Pemuda Tembilahan Ditangkap
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026