Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 14:05 WIB
Tersangka peredaran sabu EP (kiri) dan SN (kanan) di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari tangan EP ini polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.

Atas kejadian ini EP dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.  

Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

Load More