Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 15:40 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Ada sebagian yang mempunyai izin ada yang menyalahgunakan izin itu karena yang bisa menjualbelikan obat tersebut kan hanya apotek dan dokter. Diluar itu tak bisa, makannya kenanya UU kesehatan," ujar dia.

Menanggulangi pengedaran yang terjadi di Bantul, Polres melakukan patroli cyber. Disamping itu pihaknya juga menyasar sejumlah jasa ekspedisi yang kerap mengirim barang-barang dari luar atau dalam wilayah Yogyakarta.

"Pencegahan terus dilakukan oleh tim kami. Tak menutup kemungkinan, pengedar narkoba di Bantul masih ada dan belum ditangkap," kata Archye.

Ia berharap masyarakat tak terjerumus hingga mencoba bahkan memakai barang haram itu. Di samping akan berurusan dengan pihak berwenang, pemakai bisa terganggu kesehatannya.

Baca Juga: Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari

"Intinya narkoba ini barang yang dilarang. Pengguna jelas akan mengalami gangguan kesehatan dan bahayanya berakhir dengan kematian. Maka masyarakat harus waspada dan jangan terpengaruh dengan obat-obatan itu," ujar dia.

Load More