SuaraJogja.id - Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya diringkus Polres Bantul. Polisi telah mengungkap sebanyak 17 perkara selama Februari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menuturkan bahwa 18 tersangka merupakan pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Di antaranya adalah ibu rumah tangga, mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta, buruh harian lepas, pedagang angkringan, hingga driver ojek online.
Pelaku berjumlah 18 orang tersebut berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).
"Pengungkapan kasus ini merupakan perkara selama bulan Februari. Terdapat 1 orang perempuan, yaitu ibu rumah tangga, dan 17 laki-laki dewasa," kata Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Ia melanjutkan, dari 18 tersangka tersebut, satu di antaranya terjerat kasus narkotika.
Sebanyak 12 orang terlibat kasus obat daftar G dan lima orang sisanya terjerat kasus psikotropika.
Archye menjelaskan, kepolisian mengamankan sebanyak 1.835 butir psikotropika dan obat daftar G, yang menjadi barang bukti.
Selain itu, sabu-sabu seberat 0,52 gram serta ganja seberat 0,38 gram ikut diamankan polisi.
"Kebanyakan yang kami amankan pil dan obat daftar G. Sisanya merupakan sabu-sabu dan juga ganja," terang dia.
Baca Juga: Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ia mengatakan bahwa pelaku membeli barang dari luar wilayah DI Yogyakarta. Wilayah Bantul hanya menjadi tempat transit dan pengedaran narkoba.
"Sejauh ini memang ada pelaku yang memasok dari luar wilayah Yogyakarta. Di Bantul tidak ada bandar, jadi hanya sebagai tempat pengedar [narkoba] saja," kata Archye.
Motif pelaku, lanjut Archye, berkaitan dengan tuntutan ekonomi, sehingga pelaku melakukan pekerjaan tak semestinya dengan menjual narkoba.
Atas perbuatan para tersangka, pengedar dan pemakai narkotika itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.
"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.
Berita Terkait
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
-
Viral Ceramah Supriyono Pemakaman Covid-19 Bak Anjing, TKP di Kulonprogo
-
Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
-
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bantu Bandar Narkoba ?
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah