SuaraJogja.id - Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya diringkus Polres Bantul. Polisi telah mengungkap sebanyak 17 perkara selama Februari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menuturkan bahwa 18 tersangka merupakan pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Di antaranya adalah ibu rumah tangga, mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta, buruh harian lepas, pedagang angkringan, hingga driver ojek online.
Pelaku berjumlah 18 orang tersebut berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).
"Pengungkapan kasus ini merupakan perkara selama bulan Februari. Terdapat 1 orang perempuan, yaitu ibu rumah tangga, dan 17 laki-laki dewasa," kata Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Ia melanjutkan, dari 18 tersangka tersebut, satu di antaranya terjerat kasus narkotika.
Sebanyak 12 orang terlibat kasus obat daftar G dan lima orang sisanya terjerat kasus psikotropika.
Archye menjelaskan, kepolisian mengamankan sebanyak 1.835 butir psikotropika dan obat daftar G, yang menjadi barang bukti.
Selain itu, sabu-sabu seberat 0,52 gram serta ganja seberat 0,38 gram ikut diamankan polisi.
"Kebanyakan yang kami amankan pil dan obat daftar G. Sisanya merupakan sabu-sabu dan juga ganja," terang dia.
Baca Juga: Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ia mengatakan bahwa pelaku membeli barang dari luar wilayah DI Yogyakarta. Wilayah Bantul hanya menjadi tempat transit dan pengedaran narkoba.
"Sejauh ini memang ada pelaku yang memasok dari luar wilayah Yogyakarta. Di Bantul tidak ada bandar, jadi hanya sebagai tempat pengedar [narkoba] saja," kata Archye.
Motif pelaku, lanjut Archye, berkaitan dengan tuntutan ekonomi, sehingga pelaku melakukan pekerjaan tak semestinya dengan menjual narkoba.
Atas perbuatan para tersangka, pengedar dan pemakai narkotika itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.
"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.
Berita Terkait
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
-
Viral Ceramah Supriyono Pemakaman Covid-19 Bak Anjing, TKP di Kulonprogo
-
Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
-
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bantu Bandar Narkoba ?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha