SuaraJogja.id - Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya diringkus Polres Bantul. Polisi telah mengungkap sebanyak 17 perkara selama Februari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menuturkan bahwa 18 tersangka merupakan pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Di antaranya adalah ibu rumah tangga, mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta, buruh harian lepas, pedagang angkringan, hingga driver ojek online.
Pelaku berjumlah 18 orang tersebut berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).
"Pengungkapan kasus ini merupakan perkara selama bulan Februari. Terdapat 1 orang perempuan, yaitu ibu rumah tangga, dan 17 laki-laki dewasa," kata Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Ia melanjutkan, dari 18 tersangka tersebut, satu di antaranya terjerat kasus narkotika.
Sebanyak 12 orang terlibat kasus obat daftar G dan lima orang sisanya terjerat kasus psikotropika.
Archye menjelaskan, kepolisian mengamankan sebanyak 1.835 butir psikotropika dan obat daftar G, yang menjadi barang bukti.
Selain itu, sabu-sabu seberat 0,52 gram serta ganja seberat 0,38 gram ikut diamankan polisi.
"Kebanyakan yang kami amankan pil dan obat daftar G. Sisanya merupakan sabu-sabu dan juga ganja," terang dia.
Baca Juga: Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ia mengatakan bahwa pelaku membeli barang dari luar wilayah DI Yogyakarta. Wilayah Bantul hanya menjadi tempat transit dan pengedaran narkoba.
"Sejauh ini memang ada pelaku yang memasok dari luar wilayah Yogyakarta. Di Bantul tidak ada bandar, jadi hanya sebagai tempat pengedar [narkoba] saja," kata Archye.
Motif pelaku, lanjut Archye, berkaitan dengan tuntutan ekonomi, sehingga pelaku melakukan pekerjaan tak semestinya dengan menjual narkoba.
Atas perbuatan para tersangka, pengedar dan pemakai narkotika itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.
"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.
Berita Terkait
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
-
Viral Ceramah Supriyono Pemakaman Covid-19 Bak Anjing, TKP di Kulonprogo
-
Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
-
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bantu Bandar Narkoba ?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning