Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:26 WIB
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan dalam rilis kasus ungkap peredaran narkoba di wilayah DIY, di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY pada Januari 2021 telah berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 26 tersangka yang diamankan.

"Bulan Januari 2021 mengungkap 25 kasus dengan 26 tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

Dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari ganja, sabu, tembakau gorilla, hingga pil koplo.

Verena merinci, barang bukti yang berhasil di sita yakni 50,62 gram sabu; 17,11 gram ganja; 122,76 gram T. Gorila; 5.218 butir pil trihexylpenidyl; 203 butir pil alprazolam; dan 2500 pil tramadol hcl.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Mantan Pengasuh Bayi Diamankan Ditresnarkoba Polda DIY

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan bahwa beberapa tersangka dari ungkap kasus tersebut sudah berstatus P21. Artinya, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Beberapa tersangka sudah P21 artinya tersangka dan barang bukti sudah kita kirim," kata Ary.

Ary menjelaskan, terdapat perbedaan jenis barang-barang ilegal yang beredar di DIY selama awal tahun 2021 ini.

Perbedaan itu terlihat ketika disandingkan dengan ungkap kasus yang dilakukan semenjak pandemi Covid-19 beberapa waktu silam.

Jika dulu saat awal hingga pertengahan pandemi Covid-19 mulai masuk, yang beredar di DIY adalah obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G atau obat berbahaya.

Baca Juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan Napi, Kalapas Cianjur Razia Kamar Tahanan

Namun pada Januari 2021, selain daftar itu, terdapat tambahan jenis lain yang ikut ditemukan.

"Dulu banyak obat-obatan jenis G seperti trihexylpenidyl atau pil koplo itu meningkat. Namun pada bulan Januari 2021 sudah mulai lagi masuk beberapa jumlah narkotika, ada psikotropika, dan undang-undang kesehatannya," sebutnya.

Diungkapkan Ary, untuk barang-barang narkotika, terdapat beberapa jenis sabu-sabu, ganja, hingga tembakau gorilla.

Sedangkan untuk jenis psikotropika berupa pil alprazolam, sementara pada undang-undang kesehatan terdapat jenis trihexylpenidyl dan tramadol hcl.

"Jadi di DIY kembali mulai masuk jenis narkotika atau barang yang dulu sebelum Covid-19 belum marak di sini. Tapi masuk awal tahun ini [Janurari 2021] jenis sebelumnya berkurang dan lari kepada obat-obatan daftar G sehingga sekarang sudah mulai lagi ada," tuturnya.

Ary menambahkan, jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY ternyata memiliki jaringan yang tidak hanya di Jogja, tetapi hingga ke Kebumen, Jawa Tengah dan Purwokerto.

Hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan kepada seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42).

Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP (38), yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kebumen, Jawa Tengah, ikut tertangkap.

Load More