Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) menolak surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang masih berlangsung, khususnya di Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya tidak memberikan izin keramaian pada saat pandemi Covid-19. Menurutnya, akan terlalu berisiko jika memberikan izin terhadap aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.

Ditegaskan Purwadi bahwa pihak kepolisian tetap akan mementingkan keselamatan masyarakat banyak. Pembiaran terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata dia, tidak akan dilakukan.

"Intinya begini, kalau polisi izinkan keramaian berarti polisi tidak menjaga keselamatan masyarakat. Masa polisi malah membiarkan masyarakatnya tertular dan sakit? Prinsip kami keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Solus Populi Supreme Lex Esto," kata Purwadi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap

Selain dengan tegas tidak memberikan izin kegiatan tersebut, Polresta Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Hal itu juga terkait pemberian izin berkumpul di masa pandemi Covid-19.

"Maka izin berkumpul diserahkan ke Gugus Tugas," imbuhnya.

Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Nomor 1 Tahun 2021.

"Kalau demo di Malioboro sesuai dengan Pergub itu dilarang. Kalau mau menggugat ke Sultan selaku pembuat kebijakan," ucapnya.

Ditegaskan Purwadi bahwa sebenarnya penyampaian pendapat di muka tidak pernah dilarang. Namun memang harus dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah berlaku, mulai dari tempat hingga waktunya.

Baca Juga: Viral Emak-emak Konvoi Gunakan Skutik Bongsor, Warganet: Kasih Jalan Dah!

"Kalau [demo] di tempat lain masih boleh. Demo tidak dilarang tapi pada tempatnya yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak," tambahnya.

Selama pandemi Covid-19 ini, kata Purwadi, izin kegiatan yang memang berpotensi kerumunan semisal demo atau penyampaian aspirasi di ruang publik tidak diberikan. Hal itu sesuai dengan ketugasan kepolisian untuk selalu menjaga keselamatan masyarakat.

"[Demo] kita tidak izinkan karena berpotensi kerumunan. Sesuai tugas kita menjaga keselamatan masyarakat. Selama pandemi tidak ada izin keramaian," tuturnya.

Disinggung terkait dengan rencana massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang masih bersikukuh untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi pada momen peringatan Hari Perempuan Internasional tepatnya tanggal 8 Maret 2021 besok, Purwadi hanya akan melakukan tindakan persuasif.

"Kita persuasif saja. Kan mereka juga menyalurkan aspirasi. Kita hanya himbau yang terbaik, ngeyel ya silahkan saja. Untuk konsekuensi, ya tidak ada. Biar masyarakat yang menilai," pungkasnya.

Sebelumnya Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengecam tindakan kepolisian resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) yang melakukan penolakan atas surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR) Anna Mariyana Ulfa, mengatakan rencananya aksi massa yang akan dilakukan oleh FPR dalam memperingati Hari Perempuan Internasional itu bakal diselenggarakan pada 8 Maret 2021 mendatang. Namun setelah memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian justru FPR mendapat penolakan terkait aksi tersebut.

"FPR sendiri adalah aliansi gabungan organisasi di berbagai sektor, baik mahasiswa perempuan, pemuda, buruh yang akan memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021 besok. Namun pada 1 Maret 2021 lalu pihak kepolisian malah menolak surat pemberitahuan aksi yang akan dijalankan oleh FPR Yogyakarta," kata Anna saat menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (4/3/2021).

Anna menjelaskan kronologi penolakan aksi itu terjadi pada Senin (1/3/2021) jam 11.00 WIB atau saat perwakilan FPR memberikan surat pemberitahuan untuk aksi pada tanggal 8 Maret 2021 kepada Polresta Yogyakarta. Namun, pada hari itu pula pihak FPR mendapatkan surat balasan dari Polresta Yogyakarta terkait penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh FPR dalam momentum Hari Perempuan Internasional dengan alasan pandemi Covid-19.

Padahal, kata Anna, FPR sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa aksi yang akan dilakukan saat memperingati Hari Perempuan Internasional itu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun penjelasan itu tidak digubris sehingga tetap ditolak dengan alasan kerumunan di pandemi Covid-19.

"Di sini, FPR mengecam bahwa itu adalah bentuk pembungkaman oleh negara yang dilakukan lewat aparat negara yakni Polisi dan TNI. Pembungkaman itu sendiri dilakukan kepada gerakan-gerakan rakyat yang ingin menyuarakan bagaimana ketertindasan terhadap perempuan dan rakyat di Hari Perempuan Internasional," tegasnya.

Load More