SuaraJogja.id - Massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) menolak surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang masih berlangsung, khususnya di Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya tidak memberikan izin keramaian pada saat pandemi Covid-19. Menurutnya, akan terlalu berisiko jika memberikan izin terhadap aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
Ditegaskan Purwadi bahwa pihak kepolisian tetap akan mementingkan keselamatan masyarakat banyak. Pembiaran terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata dia, tidak akan dilakukan.
"Intinya begini, kalau polisi izinkan keramaian berarti polisi tidak menjaga keselamatan masyarakat. Masa polisi malah membiarkan masyarakatnya tertular dan sakit? Prinsip kami keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Solus Populi Supreme Lex Esto," kata Purwadi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap
Selain dengan tegas tidak memberikan izin kegiatan tersebut, Polresta Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Hal itu juga terkait pemberian izin berkumpul di masa pandemi Covid-19.
"Maka izin berkumpul diserahkan ke Gugus Tugas," imbuhnya.
Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Nomor 1 Tahun 2021.
"Kalau demo di Malioboro sesuai dengan Pergub itu dilarang. Kalau mau menggugat ke Sultan selaku pembuat kebijakan," ucapnya.
Ditegaskan Purwadi bahwa sebenarnya penyampaian pendapat di muka tidak pernah dilarang. Namun memang harus dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah berlaku, mulai dari tempat hingga waktunya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Konvoi Gunakan Skutik Bongsor, Warganet: Kasih Jalan Dah!
"Kalau [demo] di tempat lain masih boleh. Demo tidak dilarang tapi pada tempatnya yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pilih Gabung AKSI, Anji Bantah Bela Ahmad Dhani: Dia Sudah Mapan dan Kaya
-
Review Anime Solo Leveling Season 2, Sung Jin-Woo Semakin Overpower
-
Tahu Denny Chasmala Cuma Dapat Royalti Rp5,2 Juta, AKSI Langsung Bereaksi
-
Gak Kalah Seru! Inilah 3 Rekomendasi Film Action Era 90-an yang Underrated
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan