SuaraJogja.id - Massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) menolak surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang masih berlangsung, khususnya di Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya tidak memberikan izin keramaian pada saat pandemi Covid-19. Menurutnya, akan terlalu berisiko jika memberikan izin terhadap aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
Ditegaskan Purwadi bahwa pihak kepolisian tetap akan mementingkan keselamatan masyarakat banyak. Pembiaran terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata dia, tidak akan dilakukan.
"Intinya begini, kalau polisi izinkan keramaian berarti polisi tidak menjaga keselamatan masyarakat. Masa polisi malah membiarkan masyarakatnya tertular dan sakit? Prinsip kami keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Solus Populi Supreme Lex Esto," kata Purwadi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/3/2021).
Selain dengan tegas tidak memberikan izin kegiatan tersebut, Polresta Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Hal itu juga terkait pemberian izin berkumpul di masa pandemi Covid-19.
"Maka izin berkumpul diserahkan ke Gugus Tugas," imbuhnya.
Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Nomor 1 Tahun 2021.
"Kalau demo di Malioboro sesuai dengan Pergub itu dilarang. Kalau mau menggugat ke Sultan selaku pembuat kebijakan," ucapnya.
Ditegaskan Purwadi bahwa sebenarnya penyampaian pendapat di muka tidak pernah dilarang. Namun memang harus dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah berlaku, mulai dari tempat hingga waktunya.
Baca Juga: Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap
"Kalau [demo] di tempat lain masih boleh. Demo tidak dilarang tapi pada tempatnya yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak," tambahnya.
Selama pandemi Covid-19 ini, kata Purwadi, izin kegiatan yang memang berpotensi kerumunan semisal demo atau penyampaian aspirasi di ruang publik tidak diberikan. Hal itu sesuai dengan ketugasan kepolisian untuk selalu menjaga keselamatan masyarakat.
"[Demo] kita tidak izinkan karena berpotensi kerumunan. Sesuai tugas kita menjaga keselamatan masyarakat. Selama pandemi tidak ada izin keramaian," tuturnya.
Disinggung terkait dengan rencana massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang masih bersikukuh untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi pada momen peringatan Hari Perempuan Internasional tepatnya tanggal 8 Maret 2021 besok, Purwadi hanya akan melakukan tindakan persuasif.
"Kita persuasif saja. Kan mereka juga menyalurkan aspirasi. Kita hanya himbau yang terbaik, ngeyel ya silahkan saja. Untuk konsekuensi, ya tidak ada. Biar masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Sebelumnya Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengecam tindakan kepolisian resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) yang melakukan penolakan atas surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Berita Terkait
-
Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap
-
Viral Emak-emak Konvoi Gunakan Skutik Bongsor, Warganet: Kasih Jalan Dah!
-
Identitas Perampok di SPBU Benoa Sudah Dikantongi Polisi
-
Tipu Korban Jutaan Rupiah, Mantan Polisi di Jembrana Berhasil Diringkus
-
Beredar Video Syur Anak SD dan SMP Tasikmalaya 'Begituan' di Motor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik