Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

"Tersangka BF lalu memproses pengajuan pinjaman tersangka DH, nilai permohonan kredit sebesar Rp300 juta. Dana yang berhasil cair, dibagi dua antara DH dengan tersangka BF," jelas Dwi.

Masing-masing tersangka mendapat Rp120 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan blokir angsuran. Sementara AN mendapat 10% atau sebesar Rp30 juta dan uang pengembalian pembuatan BPKB palsu Rp12 juta. AN juga mendapat tambahan uang dari tersangka BF sebesar Rp25 juta.

Aksi ketiganya terungkap, setelah BPR tersebut melakukan audit dan didapati BPKB yang selama ini menjamin jaminan adalah BPKB palsu.

"Pihak BPR melapor ke Mapolsek Mlati pada November 2020," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Ratusan Warga Mengadu ke DPRD Langkat

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas selanjutnya menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah bukti cukup kuat, para tersangka diringkus.

"DH ditangkap di rumahnya, BF ditangkap di wilayah Semarang pada Minggu (14/2/2021). Sedangkan AN ditangkap di Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021)," beber Dwi.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More