Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Maret 2021 | 12:19 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

Di dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, kata Joko, penanganan untuk RT zona kuning atau diketahui terdapat 1 - 5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Maka skenario pengendalian yang dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat yang bersangkutan.

"Lalu nantinya untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat," ucapnya.

Sementara itu, bagi RT yang masuk dalam zona orange ditandai dengan adanya 6-10 rumah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan kondisi seperi itu maka skenario pengendalian yang dilakukan yakni dengan menemukan kasus suspek, kontak erat dan melakukan isolasi mandiri.

"Di samping itu juga, tepatnya di wilayah tersebut akan dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Namun dikecualikan pada sektor esensial. Intinya, penanganan itu kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," imbuhnya.

Baca Juga: Bertambah 41 Kasus, Total Positif Covid-19 di Lampung 12.859 Orang

Penanganan lebih ketat lagi akan dilakukan jika didapati bahwa wilayah RT tersebut masuk dalam zona merah. Maka selain menemukan kasus suspek, kontak erat dan wajib isolasi mandiri akan ditambah dengan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.

Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.

Load More