Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Maret 2021 | 12:19 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.

Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.

Load More