SuaraJogja.id - Awan panas guguran kembali meluncur dari puncak Gunung Merapi, menunjukkan aktivitas gunung di perbatasan DIY dan Jawa Tengah ini masih terus berlangsung.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, awan panas guguran terbaru terjadi pada Selasa (9/3/2021) pukul 06.33 WIB. Sejauh ini jarak luncuran masih mengarah ke barat daya.
"Awan panas guguran Merapi Selasa (9/3/2021) pukul 06.33 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 36 mm dan durasi 99.52 detik. Jarak luncur kurang lebih 700 m ke arah barat daya," ujar Hanik dalam keterangannya.
Hanik menjelaskan, pada periode pengamatan Selasa (9/3/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB, hanya terjadi luncuran lava pijar. Jarak maksimum luncuran itu mencapi 1.200 meter atau 1,2 kilometer.
Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas, Jarak Luncur hingga 1,3 Km
"Teramati 16 kali guguran lava dengan jarak maksimal 1.200 m ke arah barat daya," ucapnya.
Terkait dengan kegempaan, pada periode pengamatan yang sama hanya tercatat kegempaan guguran sebanyak 30 kali. Sementara untuk kegempaan embusan berjumlah 1 kali.
Sedangkan pada pengamatan sebelumnya, Senin (8/3/2021), teramati awan panas guguran sebanyak 3 kali dengan amplitudo 35-55 mm dan berdurasi 106-160 detik. Untuk guguran lava, teramati ada sebanyak 20 kali dengan jarak luncur maksimal 1.000 meter ke arah barat daya.
Hanik menambahkan, potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya, meliputi Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km. Sementara potensi bahaya pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
Jika terjadi lontaran material vulkanik saat letusan eksplosif, jarak luncur dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas ke Arah Barat Daya
"Untuk yang berada di luar potensi daerah bahaya saat ini kondusif untuk beraktivitas sehari-hari," imbuhnya.
Selain itu, kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Pelaku wisata juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Hingga saat ini BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Berita Terkait
-
Tradisi Sadranan di Boyolali: Jaga Kerukunan Jelang Ramadan
-
Pelaku Penusukan Sandy Permana Bukan Tetangga yang Ramah Menurut Warga
-
Sandy Permana Ditusuk, Warga Ungkap Kebiasaan Korban Sebelum Kejadian
-
Tanpa Kejanggalan, Keseharian Sandy Permana Sebelum Tewas Ditusuk Diungkap Orang Dekat
-
Sebelum Tewas Ditusuk, Sandy Permana Sempat Tegur Pelaku Gara-gara Kebiasaan Mabuk
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD