Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Maret 2021 | 13:04 WIB
Polisi menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sementara itu pelaku, PR yang turut dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Sleman mengaku melakukan tindakan itu hanya spontan saja. Sebab kondisinya juga yang berkekurangan dalam membiayai anak dan cucunya.

"Ya ngaku spontan saja, tidak terpikirkan. Karena kondisi seperti ini, harus membiayai 5 anak dan 2 cucu, akhirnya hanya spontan ketika ditanya [mengaku sebagai polisi]. Tidak ada pikiran mau menjurus ke situ," bebernya.

PR juga mengakui bahwa sempat mengajak berhubungan badan dengan kedua orang korbannya serta dijanjikan untuk dinikahi. Dari pengakuannya, perbuatan ini baru sekali diperbuatnya.

"Saya menyesal sekali, karena ini baru sekali. Di kampung saya juga terkenal yang baik juga. Iya pinjem uang, dijanjikan untuk dinikahi juga. Kami juga pernah melakukan hubungan suami istri," terangnya.

Baca Juga: Ngaku Staf Keuangan Pemkot Malang, Diskominfo: Penipuan Berkedok Donasi

Atas perbuatannya ini, kepada tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman yang diberikan maksimal 4 tahun penjara. 

Load More