SuaraJogja.id - Mary Jane, warga negara Filipina yang menjadi narapidana hukuman mati dalam kasus narkoba dipindah ke Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta, yang ada di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (10/3/2021) . Ia akan menghuni gedung lapas wanita baru yang belum lama dibangun oleh Kemenkumham.
Kepala Divisi Lapas Kantor Kemenkumham Yogyakarta Gusti Ayu mengatakan, relokasi tahanan dan narapidana wanita dilakukan dengan mulai beroperasinya gedung baru di Wonosari ini.
"Selama ini Lapas Wanita ini menumpang di Lapas Kelas II B Wirogunan," tuturnya, Rabu.
Selain memindahkan Mary Jane, pihaknya juga memindahkan 87 warga binaan lainnya, ditambah 1 bayi umur 2 bulan dari Lapas Kelas II B Wirogunan Yogyakarta, sehingga secara keseluruhan ada 88 orang warga binaan yang dipindah.
Baca Juga: Kapok Bandel Lagi, Millen Cyrus Buka Usaha Bisnis Kecantikan
Menurut Gusti, dari 88 warga binaan tersebut, 6 di antaranya merupakan warga negara asing. Namun karena sudah lama berada di lapas, mereka sudah fasih berbahasa Indonesia dan sudah mudah bergaul dengan rekan rekannya sesama penghuni Lapas.
Untuk Mary Jane sendiri, meskipun terpidana mati yang tinggal menunggu eksekusi, tetapi pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus. Mary Jane tetap akan dicampur dengan warga binaan lain untuk bisa berbaur, mengingat selama ini perilaku Mary Jane sudah cukup baik.
"Jadi tidak ada perlakuan khusus, sama seperti warga binaan lain," tambahnya.
Selain 88 warga binaan, pihaknya masih memiliki tahanan titipan di Mapolda ataupun Mapolrestas. Nantinya mereka akan ditarik ke Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari ini.
Gusti menambahkan, lapas yang baru ini memiliki 250 ruangan dengan beberapa ruang isolasi yang berada di Lantai 3. Selain itu, lapas ini juga memiliki fasilitas lebih lengkap untuk kebidanan, dokter gigi, dan beberapa fasilitas baru lainnya.
Baca Juga: Napi di Pontianak Terlibat Jaringan Narkoba, Janjikan Upah Rp 30 Juta
"Di sini rata-rata didominasi kasus karkoba, ada 55 persennya," terangnya.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bulog: 13 Bus Gratis Antarkan 650 Pemudik ke Jawa dan Sumatera
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan