SuaraJogja.id - Beredar video seorang pria yang membuang sampah di sungai sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Pria ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bantul dengan ancaman hukuman kurangan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Setelah ramai beredar di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui akun Instagram resminya, @pemkabbantul, ikut memberikan tanggapan. Akun @pemkabbantul ikut mengunggah kembali video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut, tetapi dengan stiker menutupi wajah pelaku.
Dalam videonya, tampak seorang pria mengenderai sepeda motor berhenti di jembatan di tepi jalan. Diduga, pria itu membuang sampah ke dalam sungai dan tertangkap kamera warga sekitar. Bukan hanya merekam, warga juga langsung memberikan teguran dalam bahasa Jawa, mengingatkan pria itu untuk tak membuang sampah sembarangan.
Sempat menoleh ke arah suara yang memberikan peringatan, pria ini tetap melancarkan aksinya. Meski sudah dilarang membuang sampah di sungai, pria ini tetap melemparkan sebuah buntelan plastik putih yang diduga isinya adalah sampah. Aksi tidak terpuji itu lantas menjadi sorotan warganet.
"Kejadian di Timur Stadion Sultan Agung, ada orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di sungai!," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya.
Tindakan yang tak patut dicontoh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48. Ancaman hukuman untuk pelaku yakni berupa kurungan di dalam penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 Juta. Aturan tersebut bersifat tegas.
Melalui akun Instagram tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga sekitar yang sudah memberikan peringatan untuk tidak membuang sampah di sungai.
Pemerintah daerah juga mengajak warga Bantul lainnya untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
Sejak diunggah pada Minggu (14/3/2021), video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut sudah ditonton lebih dari 4000 kali.
Baca Juga: Satu Keluarga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan
Ada puluhan komentar yang ditinggalkan warganet. Banyak warga yang ikut geram dan menunggu hadirnya video penangkapan atau permintaan maaf.
"Tidak usah disensor, biar viral," tulis akun @ihwan***.
"Tunggu video penangkapan dan ucapan maaf. Dan jangan lupa dipenjara ya," komentar akun @ryku.edo****.
"Raine ampun ditutupi ben ndang terkenal kok yo Pak dhe (Mukanya jangan ditutupi biar cepat terkenal kok ya paman-red)," tanggapan akun @okodnah***.
Sementara akun @yohanesher**** mengatakan, "Wes viral nang ICJ jenenge Pardi wong cerak kono, ngakune angkatan(Sudah viral di ICJ namanya Pardi orang dekat sana, ngakunya angkatan-red). Ayo ditindak jangan hanya posting aja min."
Tonton videonya DI SINI
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol