SuaraJogja.id - Beredar video seorang pria yang membuang sampah di sungai sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Pria ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bantul dengan ancaman hukuman kurangan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Setelah ramai beredar di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui akun Instagram resminya, @pemkabbantul, ikut memberikan tanggapan. Akun @pemkabbantul ikut mengunggah kembali video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut, tetapi dengan stiker menutupi wajah pelaku.
Dalam videonya, tampak seorang pria mengenderai sepeda motor berhenti di jembatan di tepi jalan. Diduga, pria itu membuang sampah ke dalam sungai dan tertangkap kamera warga sekitar. Bukan hanya merekam, warga juga langsung memberikan teguran dalam bahasa Jawa, mengingatkan pria itu untuk tak membuang sampah sembarangan.
Sempat menoleh ke arah suara yang memberikan peringatan, pria ini tetap melancarkan aksinya. Meski sudah dilarang membuang sampah di sungai, pria ini tetap melemparkan sebuah buntelan plastik putih yang diduga isinya adalah sampah. Aksi tidak terpuji itu lantas menjadi sorotan warganet.
"Kejadian di Timur Stadion Sultan Agung, ada orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di sungai!," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya.
Tindakan yang tak patut dicontoh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48. Ancaman hukuman untuk pelaku yakni berupa kurungan di dalam penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 Juta. Aturan tersebut bersifat tegas.
Melalui akun Instagram tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga sekitar yang sudah memberikan peringatan untuk tidak membuang sampah di sungai.
Pemerintah daerah juga mengajak warga Bantul lainnya untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
Sejak diunggah pada Minggu (14/3/2021), video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut sudah ditonton lebih dari 4000 kali.
Baca Juga: Satu Keluarga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan
Ada puluhan komentar yang ditinggalkan warganet. Banyak warga yang ikut geram dan menunggu hadirnya video penangkapan atau permintaan maaf.
"Tidak usah disensor, biar viral," tulis akun @ihwan***.
"Tunggu video penangkapan dan ucapan maaf. Dan jangan lupa dipenjara ya," komentar akun @ryku.edo****.
"Raine ampun ditutupi ben ndang terkenal kok yo Pak dhe (Mukanya jangan ditutupi biar cepat terkenal kok ya paman-red)," tanggapan akun @okodnah***.
Sementara akun @yohanesher**** mengatakan, "Wes viral nang ICJ jenenge Pardi wong cerak kono, ngakune angkatan(Sudah viral di ICJ namanya Pardi orang dekat sana, ngakunya angkatan-red). Ayo ditindak jangan hanya posting aja min."
Tonton videonya DI SINI
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan