Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 16 Maret 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Berdasarkan pengakuan pelaku, QF baru beraksi selama dua minggu terakhir. Lelaki yang mengaku sebagai wiraswasta ini sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan beberapa orang korban. Para korban sebagian besar adalah warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang buktti diantaranya Uang sejumiah Rp.320.000, 1 Unit Handphone Merk Redmi 5A warna Silver , 1 Unit Kendaraan R2 YAMAHA FIZ-H dengan nomor polisi AB 3912 EU, 1 Unit Handphone Merk Samsung Type J2 Prime warna Siler beserta case bening .

Kepada tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Load More