SuaraJogja.id - Aksi tak biasa dilakukan LI (43) yang melakukan pemerasan menggunakan replika revolver milik anaknya. Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Bantul nyatanya merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
"Pelaku mengaku sudah sudah dua kali melakukan aksi serupa. Terjadi pada tujuh tahun lalu sekitar 2014 lalu di sebuah toko kelontong yang ada di Banguntapan," terang KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pria yang merupakan tukang potong ayam tersebut sebelumnya melakukan pemerasan dengan mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti pemilik toko kelontong di Banguntapan.
"Dia (LI) juga mengacungkan senjata tajam ini kepada korban yang saat itu sedang sendirian. Karena takut, korban memberikan uang yang ada di laci penyimpanan uang, selanjutnya pelaku kabur," kata Sutarja.
Beruntung, korban tak mendapat luka lantaran LI hanya mengancam saja. Kendati begitu pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul.
"Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat petunjuk dari saksi mata pelaku berhasil diamankan setelah kejadian itu," ungkapnya.
Berhasil ditangkap dan disidangkan, LI terpidana dengan hukuman penjara hanya 9 bulan. Selanjutnya bebas dan beraktivitas menjadi buruh lepas.
Bukannya jera setelah merasakan dinginnya jeruji besi, Ayah dua anak ini nekat melakukan aksi pemerasan tujuh tahun setelahnya. Berbekal replika pistol revolver, LI mengancam korban dan melakukan perampasan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB.
"Pelaku tidak jera dan kembali melakukan perampasan dengan pistol mainan anaknya. Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) dari petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut," katanya.
Baca Juga: Lansia Bantul Akan Terima Vaksin, Disdukcapil: Ada 145.131 Warga 60 tahun
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, mulai dari jaket hitam, sepatu hitam serta sebuah replika revolver.
Perbuatan LI jelas membuat resah masyarakat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata Sutarja.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja