SuaraJogja.id - Aksi tak biasa dilakukan LI (43) yang melakukan pemerasan menggunakan replika revolver milik anaknya. Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Bantul nyatanya merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
"Pelaku mengaku sudah sudah dua kali melakukan aksi serupa. Terjadi pada tujuh tahun lalu sekitar 2014 lalu di sebuah toko kelontong yang ada di Banguntapan," terang KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pria yang merupakan tukang potong ayam tersebut sebelumnya melakukan pemerasan dengan mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti pemilik toko kelontong di Banguntapan.
"Dia (LI) juga mengacungkan senjata tajam ini kepada korban yang saat itu sedang sendirian. Karena takut, korban memberikan uang yang ada di laci penyimpanan uang, selanjutnya pelaku kabur," kata Sutarja.
Beruntung, korban tak mendapat luka lantaran LI hanya mengancam saja. Kendati begitu pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul.
"Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat petunjuk dari saksi mata pelaku berhasil diamankan setelah kejadian itu," ungkapnya.
Berhasil ditangkap dan disidangkan, LI terpidana dengan hukuman penjara hanya 9 bulan. Selanjutnya bebas dan beraktivitas menjadi buruh lepas.
Bukannya jera setelah merasakan dinginnya jeruji besi, Ayah dua anak ini nekat melakukan aksi pemerasan tujuh tahun setelahnya. Berbekal replika pistol revolver, LI mengancam korban dan melakukan perampasan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB.
"Pelaku tidak jera dan kembali melakukan perampasan dengan pistol mainan anaknya. Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) dari petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut," katanya.
Baca Juga: Lansia Bantul Akan Terima Vaksin, Disdukcapil: Ada 145.131 Warga 60 tahun
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, mulai dari jaket hitam, sepatu hitam serta sebuah replika revolver.
Perbuatan LI jelas membuat resah masyarakat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata Sutarja.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up