Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:47 WIB
Kepolisian Resor Bantul merilis kasus pemerasan dengan menggunakan pistol mainan yang dilakukan pelaku LI (berkaus biru nomor 45) di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aksi tak biasa dilakukan LI (43) yang melakukan pemerasan menggunakan replika revolver milik anaknya. Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Bantul nyatanya merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Pelaku mengaku sudah sudah dua kali melakukan aksi serupa. Terjadi pada tujuh tahun lalu sekitar 2014 lalu di sebuah toko kelontong yang ada di Banguntapan," terang KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).

Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pria yang merupakan tukang potong ayam tersebut sebelumnya melakukan pemerasan dengan mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti pemilik toko kelontong di Banguntapan.

"Dia (LI) juga mengacungkan senjata tajam ini kepada korban yang saat itu sedang sendirian. Karena takut, korban memberikan uang yang ada di laci penyimpanan uang, selanjutnya pelaku kabur," kata Sutarja.

Baca Juga: Lansia Bantul Akan Terima Vaksin, Disdukcapil: Ada 145.131 Warga 60 tahun

Beruntung, korban tak mendapat luka lantaran LI hanya mengancam saja. Kendati begitu pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul.

"Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat petunjuk dari saksi mata pelaku berhasil diamankan setelah kejadian itu," ungkapnya.

Berhasil ditangkap dan disidangkan, LI terpidana dengan hukuman penjara hanya 9 bulan. Selanjutnya bebas dan beraktivitas menjadi buruh lepas.

Bukannya jera setelah merasakan dinginnya jeruji besi, Ayah dua anak ini nekat melakukan aksi pemerasan tujuh tahun setelahnya. Berbekal replika pistol revolver, LI mengancam korban dan melakukan perampasan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB.

"Pelaku tidak jera dan kembali melakukan perampasan dengan pistol mainan anaknya. Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) dari petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut," katanya.

Baca Juga: Hingga Kamis, Pasien Covid-19 di Bantul yang Sembuh Mencapai 8.004 Orang

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, mulai dari jaket hitam, sepatu hitam serta sebuah replika revolver.

Perbuatan LI jelas membuat resah masyarakat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

"Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata Sutarja.

Load More