SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah mobil berkedok membuka usaha Air Conditioner (AC). Tersangka, yang berasal dari Kapanewon Playen, Gunungkidul itu, menggadaikan sebanyak empat mobil yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa pria berinisial RP (31) ini menggelapkan dua mobil jenis pickup bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT.
"Selain pickup, pelaku juga menggadaikan dua mobil Avanza berpelat nomor AB 1515 EG dan B 1455, sehingga total empat kendaraan," jelas Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
Pelaku sendiri menyewa mobil tersebut kepada pemilik rental Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa kali pertama dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 21 Maret dan 23 April 2020 pelaku menyewa mobil lainnya.
"Terakhir pelaku menyewa mobil lagi pada 20 Mei 2020. Semua dibayar dengan sistem harian dan berjalan lancar. Namun memasuki tanggal 1 Juli 2020, pembayaran tersendat," kata Sutarja.
Korban bernama Hermanto (50) merasa curiga karena pelaku tak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. Terlebih lagi, nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi.
"Kemudian korban melaporkan pada 6 Juli 2020. Selanjutnya kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu kami juga memburu pergerakan mobil yang diduga sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Baca Juga: SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
Dari empat mobil yang digadaikan oleh RP baru satu yang berhasil diamankan polisi. Sementara mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Apa Saja Penyebab KUR BRI Ditolak, Simak Tipsnya Agar Modal Usaha Cair!
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
BRImerchant Hadirkan Inovasi Kemudahan Akses Pelaku Usaha ke Sistem Pembayaran
-
Brantas Abipraya Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman 2025, Fasilitasi Perjalanan Gratis ke Berbagai Kota
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik