Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Maret 2021 | 16:05 WIB
Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berinisial FBR dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Senin (22/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku penganiayaan berinisial MIH dan FBR melukai korban bernama Aldi Muhammad Saputro dan Kukuh Priambudi di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.

Satu pelaku berinisial MIH langsung diamankan pada Selasa pagi. Sementara FBR menjadi buronan polisi sejak Desember 2020.

FBR, yang merupakan pegawai swasta, berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamat di Pedukuhan Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (21/3/2021) pukul 14.15 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.

Baca Juga: Sempat Buron, Remaja Asal Bantul yang Lukai Orang Tak Dikenal Ditangkap

Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.

Load More