SuaraJogja.id - Pelarian seorang pemuda asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul berinisial FBR (24) akhirnya terhenti.
Tersangka FBR adalah pemuda yang menjadi buronan polisi karena menganiaya orang tak dikenal bernama Aldi Muhammad Saputro di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo membeberkan bahwa tersangka FBR berhasil diamankan di kontrakannya wilayah Pedukuhan Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (21/3/2021).
"Pelaku sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu. Pelaku merupakan rekan dari tersangka pertama yaitu MIH (21)," kata Tri Wiratmo saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, pengejaran pelaku berawal dari laporan dan petunjuk warga yang mengetahui keberadaan FBR. Kendati demikian, pelaku sulit ditangkap lantaran kerap berpindah-pindah.
"Pelaku ini (FBR) sering pindah kontrakan, sehingga butuh waktu untuk menangkap tersangka itu. Namun kemarin (Minggu) sekitar pukul 14.15 WIB, (FBR) berhasil kami amankan dan kooperatif," terang Tri
Tidak ada perlawanan saat tersangka diamankan. FBR tak bisa berkutik dan menjalani pemeriksaan polisi sejak Minggu siang.
Tri Wiratmo menjelaskan bahwa FBR dan MIH sengaja keluar malam untuk mencari pelaku yang pernah menyerang keduanya.
"Karena yang dicari tidak ada, mereka memutuskan pulang. Namun di perjalanan keduanya bertemu segerombolan orang tak dikenal berjumlah sekitar 15 orang," terang.
Baca Juga: Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali
Karena sudah berniat mencari pelaku penyerangan, FBR dan MIH sengaja membawa senjata berupa stik besi sepanjang 20-30 cm dan pisau.
"Saat bertemu, pelaku (FBR dan MIH) menyerang gerombolan itu. Dua orang terluka, satu orang bernama Aldi Muhammad Saputro terluka di bagian bahu kiri. Sementara korban Kukuh Priambudi mengalami luka robek tangan bawah sebelah kiri dan di bahu kiri," katanya.
Dari insiden itu, senjata pelaku dibuang dengan sengaja. Polisi tak dapat menemukan senjata tersebut. Hanya saja, kasus yang mengarah pada penganiayaan dan pengeroyokan keduanya harus menanggung akibatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.
"Dari laporan dan kronologi kejadian, kasus ini mengarah pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Tri.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali
-
Pembunuh Wanita di Sumut Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
-
Pura-Pura Buka Usaha AC, Pria Gunungkidul Gelapkan Mobil Ratusan Juta
-
Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
-
Bawa Pistol Anaknya ke Toko Kelontong, Penjagal Ayam di Bantul Peras Kasir
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD