SuaraJogja.id - Pelarian seorang pemuda asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul berinisial FBR (24) akhirnya terhenti.
Tersangka FBR adalah pemuda yang menjadi buronan polisi karena menganiaya orang tak dikenal bernama Aldi Muhammad Saputro di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo membeberkan bahwa tersangka FBR berhasil diamankan di kontrakannya wilayah Pedukuhan Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (21/3/2021).
"Pelaku sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu. Pelaku merupakan rekan dari tersangka pertama yaitu MIH (21)," kata Tri Wiratmo saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, pengejaran pelaku berawal dari laporan dan petunjuk warga yang mengetahui keberadaan FBR. Kendati demikian, pelaku sulit ditangkap lantaran kerap berpindah-pindah.
"Pelaku ini (FBR) sering pindah kontrakan, sehingga butuh waktu untuk menangkap tersangka itu. Namun kemarin (Minggu) sekitar pukul 14.15 WIB, (FBR) berhasil kami amankan dan kooperatif," terang Tri
Tidak ada perlawanan saat tersangka diamankan. FBR tak bisa berkutik dan menjalani pemeriksaan polisi sejak Minggu siang.
Tri Wiratmo menjelaskan bahwa FBR dan MIH sengaja keluar malam untuk mencari pelaku yang pernah menyerang keduanya.
"Karena yang dicari tidak ada, mereka memutuskan pulang. Namun di perjalanan keduanya bertemu segerombolan orang tak dikenal berjumlah sekitar 15 orang," terang.
Baca Juga: Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali
Karena sudah berniat mencari pelaku penyerangan, FBR dan MIH sengaja membawa senjata berupa stik besi sepanjang 20-30 cm dan pisau.
"Saat bertemu, pelaku (FBR dan MIH) menyerang gerombolan itu. Dua orang terluka, satu orang bernama Aldi Muhammad Saputro terluka di bagian bahu kiri. Sementara korban Kukuh Priambudi mengalami luka robek tangan bawah sebelah kiri dan di bahu kiri," katanya.
Dari insiden itu, senjata pelaku dibuang dengan sengaja. Polisi tak dapat menemukan senjata tersebut. Hanya saja, kasus yang mengarah pada penganiayaan dan pengeroyokan keduanya harus menanggung akibatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.
"Dari laporan dan kronologi kejadian, kasus ini mengarah pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Tri.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali
-
Pembunuh Wanita di Sumut Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
-
Pura-Pura Buka Usaha AC, Pria Gunungkidul Gelapkan Mobil Ratusan Juta
-
Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
-
Bawa Pistol Anaknya ke Toko Kelontong, Penjagal Ayam di Bantul Peras Kasir
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo