SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah mobil berkedok membuka usaha Air Conditioner (AC). Tersangka, yang berasal dari Kapanewon Playen, Gunungkidul itu, menggadaikan sebanyak empat mobil yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa pria berinisial RP (31) ini menggelapkan dua mobil jenis pickup bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT.
"Selain pickup, pelaku juga menggadaikan dua mobil Avanza berpelat nomor AB 1515 EG dan B 1455, sehingga total empat kendaraan," jelas Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
Pelaku sendiri menyewa mobil tersebut kepada pemilik rental Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa kali pertama dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 21 Maret dan 23 April 2020 pelaku menyewa mobil lainnya.
"Terakhir pelaku menyewa mobil lagi pada 20 Mei 2020. Semua dibayar dengan sistem harian dan berjalan lancar. Namun memasuki tanggal 1 Juli 2020, pembayaran tersendat," kata Sutarja.
Korban bernama Hermanto (50) merasa curiga karena pelaku tak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. Terlebih lagi, nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi.
"Kemudian korban melaporkan pada 6 Juli 2020. Selanjutnya kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu kami juga memburu pergerakan mobil yang diduga sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Baca Juga: SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
Dari empat mobil yang digadaikan oleh RP baru satu yang berhasil diamankan polisi. Sementara mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
-
SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
-
Bawa Pistol Anaknya ke Toko Kelontong, Penjagal Ayam di Bantul Peras Kasir
-
Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta
-
LIVE: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global