SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah mobil berkedok membuka usaha Air Conditioner (AC). Tersangka, yang berasal dari Kapanewon Playen, Gunungkidul itu, menggadaikan sebanyak empat mobil yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa pria berinisial RP (31) ini menggelapkan dua mobil jenis pickup bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT.
"Selain pickup, pelaku juga menggadaikan dua mobil Avanza berpelat nomor AB 1515 EG dan B 1455, sehingga total empat kendaraan," jelas Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.
Pelaku sendiri menyewa mobil tersebut kepada pemilik rental Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa kali pertama dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 21 Maret dan 23 April 2020 pelaku menyewa mobil lainnya.
"Terakhir pelaku menyewa mobil lagi pada 20 Mei 2020. Semua dibayar dengan sistem harian dan berjalan lancar. Namun memasuki tanggal 1 Juli 2020, pembayaran tersendat," kata Sutarja.
Korban bernama Hermanto (50) merasa curiga karena pelaku tak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. Terlebih lagi, nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi.
"Kemudian korban melaporkan pada 6 Juli 2020. Selanjutnya kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu kami juga memburu pergerakan mobil yang diduga sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
Dari empat mobil yang digadaikan oleh RP baru satu yang berhasil diamankan polisi. Sementara mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
-
SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
-
Bawa Pistol Anaknya ke Toko Kelontong, Penjagal Ayam di Bantul Peras Kasir
-
Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta
-
LIVE: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius