SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah mobil berkedok membuka usaha Air Conditioner (AC). Tersangka, yang berasal dari Kapanewon Playen, Gunungkidul itu, menggadaikan sebanyak empat mobil yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa pria berinisial RP (31) ini menggelapkan dua mobil jenis pickup bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT.
"Selain pickup, pelaku juga menggadaikan dua mobil Avanza berpelat nomor AB 1515 EG dan B 1455, sehingga total empat kendaraan," jelas Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.
Pelaku sendiri menyewa mobil tersebut kepada pemilik rental Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa kali pertama dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 21 Maret dan 23 April 2020 pelaku menyewa mobil lainnya.
"Terakhir pelaku menyewa mobil lagi pada 20 Mei 2020. Semua dibayar dengan sistem harian dan berjalan lancar. Namun memasuki tanggal 1 Juli 2020, pembayaran tersendat," kata Sutarja.
Korban bernama Hermanto (50) merasa curiga karena pelaku tak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. Terlebih lagi, nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi.
"Kemudian korban melaporkan pada 6 Juli 2020. Selanjutnya kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu kami juga memburu pergerakan mobil yang diduga sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
Dari empat mobil yang digadaikan oleh RP baru satu yang berhasil diamankan polisi. Sementara mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
-
SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
-
Bawa Pistol Anaknya ke Toko Kelontong, Penjagal Ayam di Bantul Peras Kasir
-
Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta
-
LIVE: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang