Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 23 Maret 2021 | 10:42 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. [Kustini Sri Purnomo / Instagram]

SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Sleman resmi diperpanjang lewat Instruksi Bupati Sleman Nomor 07/INSTR/2021.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/22021) hingga 5 April 2021.

Secara umum, isi surat instruksi tersebut masih sama dengan surat instruksi PPKM Mikro di awal pemberlakuan kebijakan tersebut dan sejumlah perpanjangan yang diterapkan. 

Misalnya saja, perihal pembatasan bagi tempat kerja/perkantoran, agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Demikian juga dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk makan di tempat bagi restoran, masih tetap berlaku sama. 

Baca Juga: Prediksi Piala Menpora 2021: Madura United Vs PSS Sleman

"Sektor esensial dapat beroperasi 100%. Sektor tersebut antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan. Selanjutnya sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat," tuturnya,  dalam surat tersebut. 

Namun demikian, ada sejumlah poin yang kini mulai ditambahkan dalam surat instruksi perpanjangan PPKM Mikro, yang sebelumnya tak ada di dalam surat. 

Pertama, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan juring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan 'proyek percontohan’ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Poin kedua yakni, untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sebelumnya, poin kedua hanya dituliskan secara singkat perihal adanya upaya Pemkab Sleman dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina). 

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, RD Ragu Madura United Bisa Langsung Tancap Gas

Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selain kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, poin lain yang baru ada adalah kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka. 

"Dengan ketentuan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More