SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Sleman resmi diperpanjang lewat Instruksi Bupati Sleman Nomor 07/INSTR/2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/22021) hingga 5 April 2021.
Secara umum, isi surat instruksi tersebut masih sama dengan surat instruksi PPKM Mikro di awal pemberlakuan kebijakan tersebut dan sejumlah perpanjangan yang diterapkan.
Misalnya saja, perihal pembatasan bagi tempat kerja/perkantoran, agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Demikian juga dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk makan di tempat bagi restoran, masih tetap berlaku sama.
Baca Juga: Prediksi Piala Menpora 2021: Madura United Vs PSS Sleman
"Sektor esensial dapat beroperasi 100%. Sektor tersebut antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan. Selanjutnya sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat," tuturnya, dalam surat tersebut.
Namun demikian, ada sejumlah poin yang kini mulai ditambahkan dalam surat instruksi perpanjangan PPKM Mikro, yang sebelumnya tak ada di dalam surat.
Pertama, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan juring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan 'proyek percontohan’ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Poin kedua yakni, untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing masing.
Sebelumnya, poin kedua hanya dituliskan secara singkat perihal adanya upaya Pemkab Sleman dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, RD Ragu Madura United Bisa Langsung Tancap Gas
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selain kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, poin lain yang baru ada adalah kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka.
"Dengan ketentuan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi