Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pasalnya, di wilayah atau titik-titik yang belum terjangkau CCTV itu, bisa menjadi ruang negosiasi antar pelanggar lalu lintas dengan polisi. 

"Dalam pelaksanaan sistem ETLE, yang terpenting adalah meniadakan kemungkinan intervensi aktivasi alat, oleh petugas lapangan. Dengan demikian, lebih efektif dalam penegakan hukum secara benar," ujarnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Sikapi Kelonggaran Mudik Lebaran, Epidemiolog UGM: Sebaiknya Tak Mudik Dulu

Load More