Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pelaku DA saat memberi keterangan pada wartawan alasan mengaku sebagai polisi untuk mengenakan korbannya pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.

Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Load More