SuaraJogja.id - Akun Instagram @pemkabbantul membagikan informasi bagaimana cara membedakan jalan provinsi dengan jalan kabupaten. Hal tersebut bagi masyarakat ketika ingin menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan maupun meminta bantuan ketika terjadi kendala dalam perjalanan.
Dalam unggahannya, disampaikan bahwa jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu kawasan provinsi tersebut. Selanjutnya, jalan jenis ini disebut juga dengan simbol K2
Selain itu jalan provinsi ada juga yang berwujud jalan kolektor primer menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, disebut juga dengan simbol K3. Selain dua jenis penjelasan tersebut, jalan lainnya yang masuk dalam kategori provinsi adalah jalan strategis provinsi.
Ciri untuk bisa mengenali jalan provinsi adalah marka jalan berwarna putih dengan bentuk yang membujur. Baik garis putih yang putus-putus maupun tidak. Pada umumnya, jalan provinsi sendiri memiliki ukuran yang cukup lebar.
Selanjutnya, seperti yang diatur dalam PP Nomor 34 tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, pusat desa, antar ibukota kecamatan, dengan desa dan juga antar desa. Kode jalan ini ditandai dengan K4.
Pengelola dan penanggungjawab untuk jalan kabupaten adalah pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Ciri jalan ini sama dengan jalan provinsi, yakni ditandai dengan marka berwarna putih membujur. Baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, ukuran sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan jalan provinsi.
Bukan hanya itu, ciri lainnya dari jalan kabupaten yakni biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa menunjukkan marka jalan. Selain jalan kabupaten dan provinsi, ada juga yang disebut sebagai jalan desa dan lingkungan. Keduanya turut memiliki ciri masing-masing.
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar pemukiman di dalam desa. Untuk jalan ini, dikelola juga oleh pemerintah kabupaten. Sementara jalan lingkungan menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan di kawasan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
"Yuk bahas sedikit tentang status Jalan, bahwa ternyata status jalan dibedakan jenisnya yaitu, Status Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Desa," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya.
Baca Juga: Ngaku-Ngaku Kasat Reskrim Polres Bantul, Pria Sewon Perdaya 4 Perempuan
Sejak diunggah Kamis (25/3/2021), unggahan mengenai informasi perbedaan status jalan di Indonesia ini sudah disukai lebih dari seratus pengguna Instagram. Di kolom komentar, ada beberapa warganet yang menyampaikan pertanyaan mengenai jenis jalan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya