SuaraJogja.id - Akun Instagram @pemkabbantul membagikan informasi bagaimana cara membedakan jalan provinsi dengan jalan kabupaten. Hal tersebut bagi masyarakat ketika ingin menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan maupun meminta bantuan ketika terjadi kendala dalam perjalanan.
Dalam unggahannya, disampaikan bahwa jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu kawasan provinsi tersebut. Selanjutnya, jalan jenis ini disebut juga dengan simbol K2
Selain itu jalan provinsi ada juga yang berwujud jalan kolektor primer menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, disebut juga dengan simbol K3. Selain dua jenis penjelasan tersebut, jalan lainnya yang masuk dalam kategori provinsi adalah jalan strategis provinsi.
Ciri untuk bisa mengenali jalan provinsi adalah marka jalan berwarna putih dengan bentuk yang membujur. Baik garis putih yang putus-putus maupun tidak. Pada umumnya, jalan provinsi sendiri memiliki ukuran yang cukup lebar.
Selanjutnya, seperti yang diatur dalam PP Nomor 34 tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, pusat desa, antar ibukota kecamatan, dengan desa dan juga antar desa. Kode jalan ini ditandai dengan K4.
Pengelola dan penanggungjawab untuk jalan kabupaten adalah pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Ciri jalan ini sama dengan jalan provinsi, yakni ditandai dengan marka berwarna putih membujur. Baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, ukuran sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan jalan provinsi.
Bukan hanya itu, ciri lainnya dari jalan kabupaten yakni biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa menunjukkan marka jalan. Selain jalan kabupaten dan provinsi, ada juga yang disebut sebagai jalan desa dan lingkungan. Keduanya turut memiliki ciri masing-masing.
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar pemukiman di dalam desa. Untuk jalan ini, dikelola juga oleh pemerintah kabupaten. Sementara jalan lingkungan menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan di kawasan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
"Yuk bahas sedikit tentang status Jalan, bahwa ternyata status jalan dibedakan jenisnya yaitu, Status Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Desa," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya.
Baca Juga: Ngaku-Ngaku Kasat Reskrim Polres Bantul, Pria Sewon Perdaya 4 Perempuan
Sejak diunggah Kamis (25/3/2021), unggahan mengenai informasi perbedaan status jalan di Indonesia ini sudah disukai lebih dari seratus pengguna Instagram. Di kolom komentar, ada beberapa warganet yang menyampaikan pertanyaan mengenai jenis jalan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%