SuaraJogja.id - Tilang elektronik atau yang biasa disingkat ETLE, sudah mulai berlaku sejak Senin (21/3/2021) lalu. Dengan kebijakan tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Bagi pengendara yang ragu apakah kendaraannya menerima tilang atau tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Akun Instagram @jogja turut membagikan bagaimana cara mengecek apakah kendaraan tercatat tilang elektronik atau tidak. Cukup dengan bantuan internet dan nomor polisi serta nomor mesin, hal ini mudah dilakukan.
Dalam video singkat yang dibagikan, disampaikan untuk mengecek status tilang kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data. Selanjutnya, masukkan data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.
Setelahnya, kemudian klik tombol cek data. Jika belum pernah melakukan pelanggaran akan muncul tulisan 'no data available' atau data tidak ditemukan. Sementara, jika sudah pernah melakukan pelanggaran akan digabungkan dengan tagihan saat membayar pajak tahunan kendaraan.
"Jangan seneng dulu kalau nggak dapet surat cinta, siapa tau nanti dirapel pas bayar pajek terutama kalo STNK-mu belum balik nama," tulis akun @jogja dalam keterangannya.
Sejak diunggah Sabtu (27/3/2021), video cara mengecek status kendaraan jika melakukan pelanggaran telah disaksikan lebih dari 62 ribu kali. Dari seratus lebih komentar yang ditinggalkan warganet, muncul perdebatan antara pro dan kontra yang disampaikan masyarakat mengenai kebijakan itu.
"Harusnya dibuat aplikasi juga sih biar praktis," tulis akun @tegar_pran****.
"Dendanya buat bayar utang negara bisa cepet lunas," komentar akun @aniqqmuth****.
"Kalau dipikir kok ribet yak, iya kalau yang ketilang tau kalau gak tau dan ketilang lagi apa gak nunggak tu," tanggapan akun @tictac***.
Baca Juga: Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah
Sementara akun @ahhput*** mengatakan, "Iya min sampe kena 1,7 juta tagihan etilang, ditagihnya pas mau bikin STNK karena ilang. Beban banget kan."
Tonton video penjelasannya DI SINI
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Nge-Print Batik Segoro Amarto Tanpa Izin? Wali Kota Jogja Siap Kejar Pelanggar Sampai Ujung Dunia!
-
Disposal Mortir Jumbo di Sleman Berhasil, Polisi Pastikan Lokasi telah Steril
-
Dahsyat, Mortir 400 Kg Meledak di Sleman, Serpihan Terlempar Hingga 1 Km
-
BRI Buka Pintu Karir Impian! BFLP 2025 Hadir dengan Konsep Baru yang Lebih Inklusif
-
Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah