SuaraJogja.id - Tilang elektronik atau yang biasa disingkat ETLE, sudah mulai berlaku sejak Senin (21/3/2021) lalu. Dengan kebijakan tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Bagi pengendara yang ragu apakah kendaraannya menerima tilang atau tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Akun Instagram @jogja turut membagikan bagaimana cara mengecek apakah kendaraan tercatat tilang elektronik atau tidak. Cukup dengan bantuan internet dan nomor polisi serta nomor mesin, hal ini mudah dilakukan.
Dalam video singkat yang dibagikan, disampaikan untuk mengecek status tilang kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data. Selanjutnya, masukkan data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.
Setelahnya, kemudian klik tombol cek data. Jika belum pernah melakukan pelanggaran akan muncul tulisan 'no data available' atau data tidak ditemukan. Sementara, jika sudah pernah melakukan pelanggaran akan digabungkan dengan tagihan saat membayar pajak tahunan kendaraan.
"Jangan seneng dulu kalau nggak dapet surat cinta, siapa tau nanti dirapel pas bayar pajek terutama kalo STNK-mu belum balik nama," tulis akun @jogja dalam keterangannya.
Sejak diunggah Sabtu (27/3/2021), video cara mengecek status kendaraan jika melakukan pelanggaran telah disaksikan lebih dari 62 ribu kali. Dari seratus lebih komentar yang ditinggalkan warganet, muncul perdebatan antara pro dan kontra yang disampaikan masyarakat mengenai kebijakan itu.
"Harusnya dibuat aplikasi juga sih biar praktis," tulis akun @tegar_pran****.
"Dendanya buat bayar utang negara bisa cepet lunas," komentar akun @aniqqmuth****.
"Kalau dipikir kok ribet yak, iya kalau yang ketilang tau kalau gak tau dan ketilang lagi apa gak nunggak tu," tanggapan akun @tictac***.
Baca Juga: Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah
Sementara akun @ahhput*** mengatakan, "Iya min sampe kena 1,7 juta tagihan etilang, ditagihnya pas mau bikin STNK karena ilang. Beban banget kan."
Tonton video penjelasannya DI SINI
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah