Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 30 Maret 2021 | 13:57 WIB
ilustrasi dorong motor

SuaraJogja.id - Salah satu anggota grup Info Cegatan Jogja membagikan keresahannya menerima informasi bahwa 'nyetut' atau bantu dorong kendaraan orang lain yang mogok dapat dikenakan sanksi tilang. Mengklarifikasi pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kompol Yuliyanto mengaku selama kariernya belum pernah menemui kasus serupa. 

Sebelumnya, salah seorang warganet bercerita bahwa ia menerima kabar yang kurang menyenangkan mengenai tindakan sanksi tilang. Disebutkan, jika saat ini polisi akan memberikan sanksi tilang kepada warga yang membantu mendorong kendaraan lainnya dengan kaki atau 'nyetut.' 

Alih-alih menjustifikasi, warganet tersebut hanya mengajak anggota grup untuk berdiskusi mengenai hal tersebut. Tidak diketahui juga, darimana informasi itu didapatkan dan latar belakang ceritanya. Ia berharap, niat baik untuk menolong sesama pengguna jalan bisa terus dilakukan. 

Menanggapi hal tersebut Yuliyanto mengatakan bagi anggota grup atau warganet yang pernah ditilang polisi lantaran 'nyetut' bisa menghubungi melalui pesan langsung dan akan diganti uangnya. Selama karirnya sebagai anggota kepolisian, ia tidak pernha menemukan kasus yang demikian. 

Baca Juga: Pascabom Makassar dan Kebakaran Kilang Minyak, Polda DIY Perketat Penjagaan

Secara pribadi, ia tidak pernah memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang 'nyetut'. Tidak pernah juga ia mendengar cerita rekan sejawatnya yang memberikan sanksi untuk kegiatan tolong menolong tersebut. Ia menegaskan bahwa undang-undang tidak semata-mata menegakkan aturan namun juga kebermanfaatan. 

"Yang pernah ditilang polisi karena 'nyetut' motor mogok, inbox saya, saya ganti uangnya. Sepanjang saya jadi polisi, belum pernah menilang orang 'nyetut motor' bahkan mendengar rekan sejawat menilang motor karena nyetut yo belum pernah.
Undang undang itu bukan semata mata menegakkan aturan tapi juga kemanfaatan," tulis Yuliyanto dalam keterangannya. 

Sejak diunggah Minggu (28/3/2021), keterangan Yuliyanto mengenai sanksi kepada pengendara yang melakukan 'nyetut' tersebut sudah disukai lebih dari 6000 pengguna Facebook. Ada 2000 lebih komentar yang ditinggalkan warganet, dan puluhan lainnya membagikan ulang. 

Keterangan Humas Polda DIY,Kombes Yuliyanto mengenasi sanksi tilang untuk nyetut motor. (Facebook/Infocegatanjogja)

"Jos misal memang ditilang kalau niat kita nolong pasti akan diberi ganti olehNya nggeh pak sesama makhluk harus saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan," tulis akun Whendy ***.

"Bisa kena tilang itu belum tentu ditilang. Bisa jadi tergantung dari subyektifitas masing-masing," komentar akun Fayakun Basuki Hardjopus****.

Baca Juga: Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini

"Kalau menurut saya sebelum kita nyetut/nyetep kita harus ukur kemampuan diri kita, yang penting bisa menyesuaikan Irama/laju lalin di jalan tersebut, karena kalau jalan sempit rame nyetep tidak kuat jalan pelan itu yang jadi masalah bikin macet menghalangi kendaraan lain, tapi kalau jalan sepi moblong-moblong ya monggo, menolong adalah perbuatan yang sangat baik tapi jangan dipaksakan ukur diri dengan sikon, kalau anda yakin bisa tidak menhambat laju kendaraan lain itu sangat Baik, tapi kalau tidak mampu jangan dipaksakan nyetut, malah nanti bisa kpentut-pentut," tanggapan Jo Ho***.

Sementara akun Ranuatmadja Ya**** mengatakan, "Nyetep motor mogok apa ada sanksinya? Yang ada itu tolong menolong/membantu pengendara lain."

Load More