SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD DIY menyatakan tidak menentang kebijakan pemerintah terkait dengan larang mudik pada Lebaran tahun ini. Kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah sudah dianggap hal yang biasa.
"Jadi gini kebijakan pemerintah ini sebetulnya kita sudah khatam dari Lebaran yang dulu sampai sekarang kan selalu berubah [aturannya]. Lagunya dan ritmenya sudah hafal. Makanya kami tidak menentang kebijakan itu," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).
Deddy menyatakan sudah belajar dari pengalaman yang lalu, atau tepatnya pada Lebaran tahun lalu. Saat itu okupansi hotel di Yogyakarta hanya 18,8 persen.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya kini memang melarang masyarakat untuk melakukan mudik saat Lebaran mendatang. Namun meski begitu tetap meminta masyarakat untuk tetap bisa berwisata.
Baca Juga: Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan
"Silakan jangan mudik tapi berwisata ke Jogja. Hal ini untuk mengantisipasi keterengah-engahan kita yang tahun lalu terulang lagi. Sehingga kita membuat slogan seperti itu," ujarnya.
Langkah tersebut terbukti, kata Deddy, dari reservasi yang masuk untuk Lebaran tahun ini masih stagnan di angka 20 persen. Serta hingga sekarang belum ada yang melakukan cancel atau pembatalan akibat larangan mudik itu.
"Kami berharap masyarakat lebih cerdik karena kebijakan pemerintah tidak komit, kontradiktif dengan kita PHRI. Tidak komit dengan apa yang disampaikan, perihal ekonomi kesehatan harus berjalan seiring dan berjalan," tuturnya.
Slogan yang dibuat PHRI DIY perihal tetap berwisata tadi bukan tanpa alasan. Pihaknya yakin dengan sudah terpenuhinya tiga hal utama dalam pelayanan maka menerima tamu dari luar pun bukan menjadi masalah.
Tiga hal yang dimaksud itu adalah verifikasi protokol kesehatan di hotel dan restoran yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Lalu ada sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) yang dilakukan kementerian pariwisata.
Baca Juga: Larangan Mudik Bisa Untungkan Hotel, Makin Banyak Staycation
Serta yang terbaru adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan bagi para pelaku pariwisata. Bahkan vaksinasi pun sudah dilakukan untuk yang kedua kali.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
Tips Servis Mobil Usai Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar Komponen Wajib Dicek!
-
4 Hal Penting yang Harus Dicek di Rumah Usai Mudik Lebaran 2025
-
Sejumlah 1,6 Juta Pemudik Kembali ke Jakarta: Kapan One Way Nasional Dicabut?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal