Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Maret 2021 | 19:45 WIB
Jajaran Polsek Dlingo mengamankan dua terduga pelaku penebangan pohon jenis sonokeling secara ilegal di hutan lindung wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Dlingo, Bantul, Selasa (30/3/2021). (SuaraJogja.id/HO-Polsek Dlingo)

SuaraJogja.id - Hujan deras sore itu menjadi saksi bisu terhadap aksi kejar-kejaran antara jajaran Polsek Dlingo serta terduga pelaku pencurian kayu jenis Sonokeling di wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Dlingo, Bantul, Selasa (30/3/2021).

Tanah licin serta tebing curam adalah lokasi penebangan secara ilegal yang dilakukan tiga orang terduga pelaku berinisial SK (53), SWL (47), dan NG (43).

Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil memimpin langsung penggerebekan para terduga pelaku yang sejak siang sudah melancarkan aksinya.

"Ada tujuh personel yang terjun langsung menangkap pelaku-pelaku ini. Kebetulan ada laporan warga terhadap tindak penebangan kayu secara ilegal di wilayah hutan lindung di Muntuk, Dlingo," jelas Jalil dihubungi Suarajogja.id, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Polsek Dlingo Buru Pelaku Pembawa Kabur Motor KLX yang Tinggalin Pacarnya

Awalnya, saksi atau warga bernama Zudiono sudah mencurigai dua orang terduga pelaku yang akan melancarkan aksinya di sebuah kedai kopi wilayah Muntuk. Setelah keduanya pergi, saksi membuntuti pelaku dan bertemu dengan satu pelaku lainnya.

"Saksi juga melihat pelaku mengeluarkan gergaji mesin untuk menebang pohon. Setelah dibuntuti, benar bahwa ketiganya ternyata masuk ke hutan lindung sambil membawa perlengkapan untuk menebang pohon jenis Sonokeling," kata Jalil.

Laporan pun masuk sekitar pukul 14.00 WIB, mendapati laporan tersebut, Jalil bersama anggota lain mempersiapkan diri. Pukul 14.30 WIB mereka berangkat ke lokasi kejadian.

Pukul 15.00 WIB, sebanyak 7 jajaran Polsek Dlingo menyusuri lokasi dugaan penebangan pohon ilegal. Cuaca hujan sebelumnya membuat akses jalan licin. Tak hanya itu, tebing curam harus dilewati oleh anggota yang cukup berbahaya jika mereka terpeleset.

"Jalan licin, setelah itu masih turun hujan juga saat kami mendekati lokasi penebangan ilegal itu," terang dia.

Baca Juga: Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli, Korban Ditinggalin Bareng Pacar Pelaku

Sambil mengintai pelaku, kata Jalil, beberapa anggota mengepung dari sudut lain. Setelah anggota hanya selangkah lagi menggerebek pelaku, ketiganya curiga dengan kedatangan orang tak dikenal yaitu polisi.

"Pelaku sedang memotong pohon sonokeling sepanjang tiga meter. Lalu ada yang menggelindingkan ke bawah. Tetapi saat kami mendekat, pelaku melihat kami dari sisi satunya dan kabur ke arah lain," jelas Jalil.

Kejar-kejaran tak terelakkan. Tiga pelaku langsung meninggalkan mesin dan peralatan tebangnya di lokasi. Anggota Jalil meneriaki dan memberi peringatan agar pelaku tak kabur. Namun hal itu tak digubris para pelaku.

Jalan licin dan tebing curam menjadi hal berbahaya bagi polisi dan pelaku, salah berpijak satu jengkal saja nyawa taruhannya.

Beruntung, anggota polisi sudah mengetahui jalan yang aman, pada akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap saat terpeleset di sekitar hutan lindung.

"Sayang satu pelaku berhasil lompat ke tebing di bawahnya dan anggota gagal menangkap satu terduga pelaku lainnya," kata dia.

Polisi masih berusaha mencari terduga pelaku NG yang berhasil lolos. Kendati mencari di sekitar tebing, NG tak ditemukan sama sekali.

"Satu pelaku akhirnya lolos, karena jam sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB, kami kembali dan hanya mendapat dua pelaku," ujar dia.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dlingo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji mesin, kendaraan motor dan mobil, sejumlah oli pelumas dan juga gergaji manual.

"Pelaku menebang sebanyak tiga pohon sonokeling yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp18 juta," terang dia.

Akibat perbuatan tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancamannya paling lama lima tahun penjara," jelas dia.

Satu pelaku berinisial NG, lanjut Jalil saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya belum memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang.

Load More