SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan warga Bantul yang dibuang ke sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul berinisial N (22) terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku diduga terlibat pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Setelah Polsek Sedayu menangkap pelaku pembunuhan korban B (39), jajaran Polres Bantul menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021) sore.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan kepada B, yang diketahui merupakan sepupunya sendiri.
Ngadi menuturkan bahwa pembunuhan sendiri terjadi di sekitar wilayah Banguntapan saat korban datang menggunakan mobil. Lalu pelaku naik mobil miliknya.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
"Pelaku dan korban ini saling kenal, pelaku juga sepupu korban dan bekerja di pabrik yang sama. Pelaku adalah karyawan dari korban," kata Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu.
Mobil berjalan sekitar 200 meter, N yang duduk di belakang juga sudah membawa kawat. Korban B tak merasa curiga jika pelaku akan mengalungkan ke leher B dan menjeratkan hingga tewas.
"Keduanya tidak tahu mau kemana. Mereka hanya berencana pergi menggunakan mobil," terang dia.
Sadar telah menghilangkan nyawa sepupunya sendiri, pelaku N akhirnya memindahkan korban ke kursi belakang. Selanjutnya, pelaku N berputar-putar mencari lokasi pembuangan.
"Setelah tewas, korban dibawa dan baru menemukan lokasi di wilayah Sedayu. Korban dibuang di sekitar selokan yang dekat dengan jembatan (Selo Gedong)," ujar Ngadi.
Baca Juga: Diduga Bunuh Warga Bantul, Pelaku N Mengaku Kerap Dirundung Korban
Merasa sudah membunuh B, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Plat nomor polisi mobil jenis Innova sengaja dibuang dan juga merusak kaca. Pelaku membuang plat nomor ke wilayah Godean, Sleman.
"Dia merusak dan mencopot plat nomor seakan dia baru dirampok," kata dia.
Akhirnya pelaku kembali berjalan dan menuju Kulonprogo. Di tengah jalan pelaku dihentikan oleh jajaran Polres Kulonprogo pukul 03.00 wib, Rabu. Pasalnya pelaku mengendarai mobil tanpa plat nomor.
Mengetahui ada yang tidak beres, jajaran kepolisian Kulonprogo menginterogasi N. Dari keterangannya pelaku baru saja mencuri mobil bersama korban.
"Dia berubah-ubah pengakuannya. Terakhir mengatakan mobil ini hasil curian bersama korban. Tetapi jika melakukan bersama, pelaku ini mengapa hanya sendiri," jelas Ngadi.
Ternyata dari interogasi, pelaku mengaku membunuh korban. Sekitar pukul 06.11 wib, kepolisian menemukan jenazah korban di wilayah Selo Gedong, Argodadi, Sedayu.
Dari pengakuan pelaku, dia sering diancam korban dan di bully. Polisi menelusuri motif sebenarnya apakah benar N kerap di bully.
"Setelah kami telusuri, pelaku ini sering menghubungi istri korban. Dugaan kami korban jengkel dan sering mengancam N," terang dia.
Dalam kesempatan konferensi pers, N mengaku dia menghubungi istri korban karena masalah pekerjaan. Dia juga mengaku juga menghubungi video call.
"Saya hanya menghubungi dia (istri korban) karena masalah pekerjaan tidak ada lain. Menghubungi juga sebentar," terang N.
Ia mengaku bahwa memang dirinya sempat diancam akan dibunuh. Sehingga pelaku mengambil langkah lebih dulu dengan membunuh korban saat berada di wilayah Banguntapan.
"Saya takut dan dia mengancam membunuh. Lalu saya berpikir lebih baik saya melakukan dulu (membunuh B) daripada dibunuh dia," kata pelaku N.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Innova, STNK mobil, handphone milik pelaku dan uang tunai Rp100 ribu," katanya.
Polres Bantul masih mendalami kasus tersebut. Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI